INSENTIF PAJAK

Pajak Minimum Disepakati, DJP: Masih Ada Ruang untuk Tarik Investasi

Muhamad Wildan
Sabtu, 03 Juli 2021 | 10.00 WIB
Pajak Minimum Disepakati, DJP: Masih Ada Ruang untuk Tarik Investasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jika pajak korporasi minimum global nantinya disepakati dan diterapkan, Ditjen Pajak (DJP) meyakini Indonesia masih memiliki ruang pemberian insentif pajak untuk menarik investasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ruang bagi pemerintah untuk memberikan insentif masih tersedia mengingat terdapat konsep carve-out di dalam ketentuan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

“Ketentuan GloBE juga memperkenalkan konsep carve-out yaitu pengurangan dari laba sebelum pajak sebesar persentase tertentu atas payroll expense dan tangible assets sehingga masih terdapat ruang bagi negara-negara berkembang untuk dapat menarik investasi ke dalam negeri," ujar Neilmaldrin, Jumat (2/7/2021).

Merujuk pada hasil kesepakatan 130 yurisdiksi anggota Inclusive Framework – tertuang dalam Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy – Pillar 2 akan mengatur formulaic substance-based carve-out.

Dengan formulaic substance-based carve-out, akan ada pengecualian penghasilan setidaknya 5% dari nilai aset berwujud (tangible asset) dan gaji (payroll). Neilmaldrin mengatakan isu mengenai ruang untuk memberikan insentif akan terus menjadi perhatian DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"[Kami] sampai saat ini terus berkoordinasi untuk memberikan usulan dan posisi yang terbaik bagi Indonesia," ujar Neilmaldrin.

Seperti diberitakan sebelumnya, 130 yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework telah menyepakati tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%. Tarif 15% tersebut adalah effective tax rate (ETR) minimum yang diusulkan untuk diterapkan dalam implementasi GloBE.

Dalam pelaksanaannya, entitas konstituen suatu korporasi multinasional yang tidak dikenai pajak atau dikenai pajak rendah pada suatu yurisdiksi akan dikenai pajak tambahan (top up tax) sebesar selisih antara ETR dan ETR minimum pada tingkat induk perusahaan multinasional.

Konsep yang tertuang dalam Pillar 2 ini bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif pajak dan pemberian insentif berlebihan yang terus terjadi dalam beberapa dekade terakhir. Simak ‘130 Negara Sepakati Proposal OECD Soal Pajak Digital dan Pajak Minimum’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.