EKONOMI DIGITAL

Pajak Digital Jadi Bahasan Forum G20, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati
Senin, 20 Juli 2020 | 17.45 WIB
Pajak Digital Jadi Bahasan Forum G20, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan mengenai pemajakan ekonomi digital. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemajakan atas ekonomi digital menjadi salah satu isu yang menyita perhatian dalam pertemuan G20 yang berlangsung secara virtual pada akhir pekan lalu.

Dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20, ungkap Sri Mulyani, semua negara berharap pada basis pemajakan baru dari ekonomi digital. Apalagi pada masa pandemi, aktivitas ekonomi digital meningkat.

“Mengenai digital taxation ini semuanya berharap basis pajak baru dari sisi digital. Namun, sampai hari ini, belum ada kesepakatan mengenai prinsip-prinsipnya meskipun OECD telah menyampaikan dua pilar sebagai approach untuk disepakati,” jelas Sri Mulyani lewat konferensi video, Senin (20/7/2020).

Dia mengatakan pada Pilar 1 atau yang dikenal dengan Unified Approach, berfokus pada pembagian hak pemajakan dengan melakukan analisis yang menyeluruh dan mendalam untuk menentukan alokasi laba dan nexus yang baru.

Sementara, pada Pilar 2 atau Global Anti Base Erosion Tax (GloBE) memuat mengenai upaya untuk memerangi masalah base erosion and profit shifting (BEPS). Masalah ini muncul karena makin banyak yurisdiksi yang mengalami penurunan penerimaan pajak penghasilan (PPh) karena efek erosi basis pajak ke negara yang bisa memberikan fasilitas pajak yang cukup banyak.

“Tadinya pada bulan Juli sudah ada kesepakatan. Namun, AS melakukan langkah untuk tidak menerima dulu sehingga sekarang perlu upaya tambahan agar kedua pilar itu setujui,” imbuh Sri Mulyani.

Dia mengatakan semua negara setujui jika pandemi Covid-19 ini telah membuat transformasi ke era digital semakin terakselerasi. Oleh karena itu, persetujuan dalam lingkup G20 atau global sangat penting untuk segera dicapai.

“[Kesepakatan] terkait international tax regime, terutama menyangkut digital economy ini sangat luar biasa penting,” imbuh Sri Mulyani. Simak artikel ‘OECD: Konsensus Pajak Digital Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara Pasar’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.