KABUPATEN GARUT

Pajak dan Retribusi Jadi Area Rawan Korupsi, Begini Strategi Pemda

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 13:00 WIB
Pajak dan Retribusi Jadi Area Rawan Korupsi, Begini Strategi Pemda

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyebutkan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu area rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, masih banyak area rawan korupsi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Risiko besar tindak pidana korupsi berkaitan erat dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah.

"Mari kita jadikan peringatan ini [koordinasi pengawasan intern] sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran, dan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, dalam hal memerangi korupsi semua elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugasnya masing-masing," katanya dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Helmi menuturkan risiko tindak pidana korupsi pada sisi pendapatan adalah dalam pelaksanaan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah. Peluang penyelewengan juga bisa terjadi saat dilakukan optimalisasi setoran pajak daerah.

Selain itu, area rawan korupsi antara lain saat perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan. Selanjutnya, wilayah rawan korupsi juga berlaku pada mekanisme pengawasan APIP dan manajemen ASN Pemkab Garut.

Risiko melakukan korupsi juga berlaku pada manajemen aset daerah, penyaluran hibah, dan bansos. Lalu, tata kelola keuangan desa juga muncul menjadi salah satu risiko tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah Natsir Alwi mengatakan upaya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan akan terus ditingkatkan. Dia berharap agar setiap SKPD agar benar-benar memahami tugas dalam pengelolaan anggaran yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sekaligus kami juga mensosialisasikan dan mendukung program-program dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa Kabupaten Garut siap untuk memberantas korupsi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024