Ilustrasi.
GARUT, DDTCNews - Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyebutkan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu area rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, masih banyak area rawan korupsi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Risiko besar tindak pidana korupsi berkaitan erat dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah.
"Mari kita jadikan peringatan ini [koordinasi pengawasan intern] sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran, dan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, dalam hal memerangi korupsi semua elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugasnya masing-masing," katanya dikutip pada Jumat (10/12/2021).
Helmi menuturkan risiko tindak pidana korupsi pada sisi pendapatan adalah dalam pelaksanaan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah. Peluang penyelewengan juga bisa terjadi saat dilakukan optimalisasi setoran pajak daerah.
Selain itu, area rawan korupsi antara lain saat perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan. Selanjutnya, wilayah rawan korupsi juga berlaku pada mekanisme pengawasan APIP dan manajemen ASN Pemkab Garut.
Risiko melakukan korupsi juga berlaku pada manajemen aset daerah, penyaluran hibah, dan bansos. Lalu, tata kelola keuangan desa juga muncul menjadi salah satu risiko tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah Natsir Alwi mengatakan upaya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan akan terus ditingkatkan. Dia berharap agar setiap SKPD agar benar-benar memahami tugas dalam pengelolaan anggaran yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sekaligus kami juga mensosialisasikan dan mendukung program-program dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa Kabupaten Garut siap untuk memberantas korupsi," ujarnya. (sap)