KUNJUNGAN PENDIDIKAN

Pahami Profesi Pajak, Mahasiswa Universitas Parahyangan Kunjungi DDTC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 November 2018 | 14:45 WIB
Pahami Profesi Pajak, Mahasiswa Universitas Parahyangan Kunjungi DDTC

Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan berfoto seusai mendapat buku 'Konsep dan Studi Komparasi PPN' terbitan DDTC, Kamis (15/11). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mahasiswa Administrasi Bisnis Universitas Katolik Parahyangan menyambangi Menara DDTC untuk memperoleh pemahaman mengenai karir pasca kampus di bidang pajak. Tecatat 45 mahasiswa hadir dengan didampingi oleh tiga dosen Universitas Katolik Parahyangan, yaitu Urip Santoso, Justina Maria Setiawan, dan Shelvi.

Acara company visit tersebut dibuka langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam. Dalam sambutannya, Darussalam mengatakan profesi konsultan pajak akan menjadi profesi yang sangat penting. Pasalnya, negara membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk menghadapi aturan pajak yang dinamis.

“Negara ini membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagai ahli pajak, karena peran pajak sebanyak 80% terhadap penerimaan negara. Kami mendidik SDM untuk menjalani berbagai pendidikan dalam mengejar kualitas itu, mulai dari internal course hingga program pendidikan ke luar negeri,” tuturnya di Menara DDTC Jakarta, Kamis (15/11).

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas, DDTC menyediakan Human Research Development Program (HRDP) kepada sejumlah pegawai yang berpotensi dengan memberi pendidikan secara gratis hingga ke berbagai negara.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DDTC Fiscal & Research B. Bawono Kristiaji memberi pemaparan komprehensif mengenai ‘Pajak di Era Digital’ kepada mahasiswa yang berasal dari angkatan 2012-2015 tersebut. Bawono memaparkan salah satu persoalan mengenai pajak atas ekonomi digital yaitu terkait bentuk usaha tetap (BUT).

“Kenapa ada ketentuan BUT dalam ekonomi digital? Karena BUT adalah cara terakhir suatu negara untuk memperoleh hak pemajakan atas entitas tersebut. Selama ini menggunakan sistem seperti kehadiran fisik suatu entitas. Jadi jika raksasa digital mau dipajaki di Indonesia, itu harus punya kehadiran fisik,” ujar Bawono.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Berkenaan dengan materi pemaparan, seorang mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan Syahputra mengatakan kunjungan ke DDTC kali ini merupakan kunjungan yang cukup berkesan. Selain dikenalkan dengan lingkungan kantor yang bernuansa energik serta visi-misi DDTC yang komprehensif, pemaparan yang disampaikan juga sangat menarik.

“Materi yang dibawakan Pak Aji (Bawono) yang hanya 30 menit berhasil membuat saya tertarik untuk bergelut di dunia perpajakan. Kabar baik lainnya yaitu seluruh mahasiswa juga bertemu beberapa orang hebat di dunia perpajakan Indonesia. Semoga nanti saya bisa kerja di DDTC,” ungkapnya.

Usai pemaparan materi, seluruh mahasiswa dan dosen pendamping diundang company tour dimulai dengan mengunjungi DDTC Library, mengetahui lingkungan kerja pegawai DDTC, hingga DDTC Cafetaria. Sebagai kenang-kenangan, buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbitan DDTC diberikan kepada seluruh mahasiswa dan dosen Mahasiswa Administrasi Bisnis Universitas Katolik Parahyangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi