BANDUNG, DDTCNews – Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) menyelenggarakan kuliah umum perpajakan pada Kamis 9 Februari 2017 pukul 10.00 – 12.30 WIB. Acara bertempat di Aula Fakultas Ekonomi (Gedung 9 lantai 8), UNPAR, Jalan Ciumbuleuit 94, Bandung.
Kuliah umum perpajakan yang diikuti oleh mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih jauh tentang perpajakan, terutama agar mahasiswa lebih melek terhadap arah perkembangan pajak dan kaitannya terhadap profesi perpajakan ke depan.
Managing Partner DDTC Darussalam sebagai pembicara dalam kuliah umum perpajakan ini memaparkan pembahasannya mengenai kerangka reformasi pajak di Indonesia. Dia mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih berada di level 11%. Angka tersebut dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Malaysia dan Vietnam.
“Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya tax ratio di Indonesia saat ini, yaitu kepatuhan pajak yang rendah, kurang optimalnya sinergi antarlembaga dan masih perlunya pembenahan dalam institusi perpajakan,” ujarnya.
Karena itu, di tengah perubahan lanskap pajak domestik dan global serta upaya mencapai target tax ratio yang diharapkan sebesar 15%, Indonesia membutuhkan reformasi pajak.
Selain itu, ketersediaan ahli pajak yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan informasi yang mumpuni di bidang pajak sangat dibutuhkan ditengah perubahan lanskap pajak yang terjadi. Pendidikan tentang pajak dan kesadaran akan pajak seharusnya sudah ditanamkan sejak dini. Baik dalam pendidikan dasar, pendidikan tinggi, pendidikan non formal maupun sosialisasi pajak.
“Ketersediaan ahli pajak ini akan mendukung terbentuknya masyarakat melek pajak yang menjadi syarat kepatuhan pajak dalam jangka pajak,” ujar Darussalam.
Saat ini, kebutuhan akan ahli pajak meningkat. Banyak profesi di bidang pajak seperti staf pajak perusahaan, konsultan pajak, pegawai pemerintah pusat/daerah, dosen pajak di universitas, lembaga riset/LSM di bidang pajak dan lainnya yang membutuhkan tenaga-tenaga yang ahli di bidang pajak.
Kebutuhan yang tinggi ini, nyatanya tidak diimbangi karena supply yang terbatas. Hal ini akan menyebabkan upah atau penghasilan atas profesi di bidang pajak menjadi meningkat. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang dapat mendorong ketersediaan profesi pajak yang berkualitas.