DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Pahami Menu Insentif untuk Meningkatkan Efisiensi Pajak Perusahaan

DDTC Academy | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:15 WIB
Pahami Menu Insentif untuk Meningkatkan Efisiensi Pajak Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak menjadi sarana bagi perusahaan untuk mengoptimalkan pajak. Insentif yang dimaksud bisa berupa tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal. Untuk mempermudah pengurusannya, pemerintah juga telah mengintegrasikan pengajuan fasilitas perpajakan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Meskipun banyak fasilitas perpajakan telah disediakan, sayangnya, pemanfaatannya masih terbatas. Data Ditjen Pajak mencatat bahwa insentif supertax deduction belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh sektor-sektor yang memenuhi syarat. Selain itu, pemanfaatan tax holiday juga belum merata di seluruh sektor.

Lampiran Perpres 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 menunjukkan bahwa minimnya pemanfaatan fasilitas ini disebabkan oleh kurangnya informasi yang sampai ke pelaku usaha industri. Dalam lampiran tersebut disebutkan bahwa perlunya koordinasi, pemetaan, dan sosialisasi pemanfaatan yang sistematis.

Melihat fenomena tersebut, pelaku usaha perlu selalu ter-update dengan peraturan perpajakan terkini dan memahami cara mengelola berbagai fasilitas perpajakan. Selain itu, wajib pajak juga perlu memahami langkah-langkah untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan kriteria yang harus dipenuhi. Pelaku usaha perlu memahami berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk usahanya, cara mendapatkannya, aspek administrasinya, serta isu-isu penting yang perlu diperhatikan dalam pengaplikasiannya. 

Dengan pemahaman ini, wajib pajak dapat membuat keputusan strategis yang lebih baik, menghasilkan pertumbuhan usaha yang lebih baik melalui kemudahan perpajakan.

Untuk membekali wajib pajak untuk memahami menu insentif dan fasilitas pajak yang tersedia dan prosedur memperolehnya, DDTC Academy hadir memberikan jawaban kepada perusahaan Anda melalui program pelatihan bernama In-house Training (IHT). 

In-House Training merupakan program pelatihan yang dirancang khusus sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Anda dapat memilih bebas topik yang dibutuhkan, seperti topik 'Menu Insentif dan Fasilitas Pajak, Aspek Administratif, serta Pertanggungjawabannya'

Pelatihan ini diajarkan oleh profesional DDTC yang berpengalaman dan berkualitas tinggi, serta memiliki sertifikasi internasional yang diakui global, IHT kami memberikan pelatihan yang komprehensif dan terperinci mengenai insentif dan fasilitas pajak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Topik-topik yang dibahas dalam IHT ini meliputi:

1. Rezim Insentif Pajak: Tipe dan Keuntungan

a. Tax Holiday
b. Investment Allowance
c. Supertax Deduction
d. Accelerated Depreciation
e. Perlakuan Pajak Khusus untuk Sektor / Wajib Pajak Tertentu

2. Fasilitas Pajak Terkait UU HPP & Cipta Kerja

a. Fasilitas penghasilan dividen
b. Rezim pajak ekspatriat dengan keahlian khusus
c. Pengecualian atas dividen dari luar negeri
d. Insentif PPN

3. Insentif Berbasis Lokasi

4. Insentif Kepabeanan dan Cukai

5. Insentif Pajak Daerah

6. Kriteria Memperoleh Insentif

7. Aspek Administratif dan Online Single Submission

8. Permasalahan Pemeriksaan

Kami juga dapat memberikan pelatihan pajak domestik dan internasional lainnya, yang mana topik materi dapat disesuaikan sesuai permintaan Anda. Jadwal dan lokasi pelatihan juga dapat Anda tentukan sendiri. Reservasi sekarang jadwal IHT Anda di sini.

In House Training Kuasai skill pajak sesuai dengan kebutuhan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy (+62) 812-8393-5151 / [email protected] (Vira). 

Sebagai informasi tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp DDTC Academy secara gratis untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini dan berdiskusi pajak dengan peserta kegiatan DDTC Academy lainnya. (sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Septiyani br Situmorang 31 Agustus 2023 | 17:36 WIB

kewajiban seorang warga negara yang baik. Membayar pajak sangat penting karena dari pajaklah antara lain negara dapat memperoleh dana untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan membayar gaji pegawainya.Dalam Kenyataannya banyak warga negara yang tidak taat dan lalai di dalam membayar pajak. Itulah sebabnya sehingga pemerintah berupaya untuk melaksanakan himbauan baik melalui tatap muka di depan masyarakat lewat aparat pemerintahan di desa-desa atau kelurahan, maupun lewat media massa seperti surat kabar atau media elektronik seperti radio dan televisi.Trans 7 merupakan salah satu stasiun TV milik swasta yang dimanfatkan pemerintah untuk menayangkan iklan pajak dengan maksud untuk mengingatkan masyarakat selaku wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajibannya untuk tidak lalai membayar pajak

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?