EDUKASI PAJAK

Pahami Ketentuan Pajak dengan Mudah, Pakai Perpajakan.id Versi 2

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Januari 2022 | 12:07 WIB
Pahami Ketentuan Pajak dengan Mudah, Pakai Perpajakan.id Versi 2

Digital Transformation Lead DDTC Gunawan dalam acara peluncuran Perpajakan.id, Rabu (26/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Perkembangan teknologi membuat arus informasi seputar perpajakan makin deras dan mudah diakses. Untuk itu, kemudahan tersebut perlu dibarengi dengan adanya media yang dapat menjadi referensi terpercaya dalam memperoleh informasi yang akurat.

Digital Transformation Lead DDTC Gunawan mengatakan Perpajakan.id hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Platform besutan DDTC ini dirilis untuk menjawab kebutuhan masyarakat perpajakan sekaligus mengeliminasi asimetri informasi.

“Penting sekali untuk punya pegangan berbasis teknologi informasi yang terpercaya dan bisa membantu kita untuk memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta tren sengketa pajak terkini kapanpun kita perlukan,” katanya, Rabu (26/1/2022)

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Setelah meluncurkan Perpajakan.id generasi baru, Gunawan mendemonstrasikan cara penggunaan aplikasi tersebut. Perpajakan.id menyuguhkan fitur pencarian dokumen serta 4 kanal, yaitu home, sumber hukum, panduan pajak, dan publikasi.

Kanal sumber hukum menyajikan berbagai jenis peraturan perpajakan mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan direktur jenderal pajak, hingga surat edaran direktur jenderal pajak.

Pengguna juga dapat mengakses konsolidasi undang-undang dan persandingan dokumen dalam kanal tersebut. Selain itu, tersedia juga berbagai putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung serta perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dari berbagai negara.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kemudian, kanal panduan pajak memuat konten-konten yang menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan bagi orang pribadi dan badan. Selain itu, pengguna juga dapat memperoleh rekapan aturan perpajakan beserta ilustrasi kasus perpajakan dari kanal tersebut.

Terakhir, kanal publikasi menyediakan beragam buku elektronik terbitan DDTC. Kanal tersebut juga menampilkan newsletter yang merupakan rangkuman berkala terkait dengan peraturan perpajakan terbaru.

Selanjutnya, Gunawan juga menjelaskan cara penggunaan fitur yang tersedia di Perpajakan.id. Fitur tersebut di antaranya adalah quick guide. Fitur quick guide menyediakan ‘daftar isi’ dari suatu aturan sehingga pengguna lebih mudah saat berselancar dari suatu pasal ke pasal lainnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ada juga fitur yang menunjukkan status berlaku atau tidak berlakunya suatu peraturan. Tidak hanya status, tersedia pula fitur peraturan terkait yang bisa digunakan untuk mengakses peraturan terdahulu atau yang membarui peraturan tersebut.

Ada pula fitur highlight. Fitur ini dapat dimanfaatkan untuk menandai poin penting dari peraturan. Kalimat yang sudah ditandai dapat disimpan dan diedit. Peraturan yang sudah ditandai dapat diakses kembali melalui opsi manage account yang ada pada pojok kanan atas platform.

Selain kanal dan fitur yang tersedia, Perpajakan.id berkomitmen untuk terus memperkuat literasi perpajakan dari wajib pajak. Perpajakan.id juga menyediakan pilihan untuk berlangganan secara premium guna menghadirkan pengalaman serta menu yang lebih baik.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Perpajakan.id memiliki tim yang bertugas untuk memastikan akurasi, serta melakukan pembaruan secara rutin terhadap berbagai peraturan dan putusan perpajakan. Platform ini juga mudah dipergunakan oleh siapapun tanpa batasan usia dan perangkat yang digunakan.

Penasaran? Silahkan langsung mengakses kanal dan fitur-fitur yang dapat menjawab kebutuhan Anda di Perpajakan.id Versi 2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi