CONTACT CENTER DJP

Pagi Ini, Layanan Kring Pajak Berhenti Selama 60 Menit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 08:24 WIB
Pagi Ini, Layanan Kring Pajak Berhenti Selama 60 Menit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Layanan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, akan dihentikan sementara pada pagi ini, Kamis (30/7/2020).

Informasi tersebut disampaikan Kring Pajak melalui Twitter. Penghentian sementara layanan dikarenakan otoritas pajak akan melakukan kegiatan pemeliharaan perangkat pendukung operasional Kring Pajak.

“Sehubungan dengan adanya kegiatan pemeliharaan perangkat pendukung operasional terkait peningkatan pelayanan dan costumer experience, layanan Kring Pajak akan berhenti melayani selama beberapa waktu, pada hari Kamis, 30 Juli 2020 mulai pukul 08.00-09.00,” cuit @kring_pajak.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Seperti diketahui, setelah sempat dihentikan sejak akhir Maret 2020, konsultasi langsung melalui telepon contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, kembali dibuka pada 2 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebagai informasi, pada akhir 2018, Kring Pajak menyabet delapan penghargaan internasional dalam ajang Top Ranking Performance 13th Annual 2018 Next Generation Contact Center & Customer Engagement Best Practice Global Conference di Praha, Republik Ceko.

Penghargaan ini diberikan kepada contact center terbaik di seluruh dunia yang diikuti oleh 50 negara peserta, Dari delapan penghargaan, ada tiga medali emas yang diraih. Ketiga medali emas ini diraih untuk kategori Public Service Center, Help Desk, dan Use of Social Media.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Selanjutnya, ada tiga medali perak untuk kategori Direct Response Campaign, Incentive Scheme, dan Sales Campaign.Sisanya, Kring Pajak mendapatkan medali perunggu untuk kategori Contact Center dan Technology Innovation. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024