PROVINSI SULAWESI UTARA

Pacu Penerimaan Pajak, Pemprov Inspeksi Perusahaan Air Mineral

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 13:53 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, Pemprov Inspeksi Perusahaan Air Mineral

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANADO, DDTCNews – Guna mengerek pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sulawesi Utara berupaya mencari sumber-sumber penerimaan pajak daerah potensial di antaranya adalah pajak air permukaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng mengatakan pajak air permukaan adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Menurutnya, pajak air permukaan memiliki potensi untuk digali.

“Jadi semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan, dapat dikenakan pajak,” katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam rangka optimalisasi PAD pada masa pandemi Covid-19, Bapenda bersama tim ahli identifikasi pajak air permukaan melakukan inspeksi ke perusahaan pengelola air mineral AKE dan AQUA yang berada di Airmadidi, Minut.

Menurut Atteng, kunjungan tersebut untuk mengidentifikasi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan atau dimanfaatkan, kualitas air, luas area tempat pengambilan atau pemanfaatan air, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.

“Besaran nilai perolehan air permukaan sesuai dengan nilai yang ditetapkan pada peraturan yang berlaku saat ini. Kami akan terus mencari sumber-sumber PAD yang baru untuk kemajuan Sulut,” tuturnya seperti dilansir manadopost.jawapos.com.

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak air permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dalam undang-undang tersebut, tarif pajak air permukaan diatur paling tinggi sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara