KOLOMBIA

Pacu Penerimaan, Otoritas Ini Usulkan Pajak Kekayaan dan Windfall Tax

Muhamad Wildan | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Pacu Penerimaan, Otoritas Ini Usulkan Pajak Kekayaan dan Windfall Tax

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews - Pemerintah Kolombia berencana mengenakan windfall tax atas laba yang diperoleh pengusahaan sektor tambang batu bara, emas, dan minyak bumi.

Dalam rancangan beleid yang diajukan ke parlemen, pemerintah mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 10% atas ekspor batu bara, emas, dan minyak dengan harga melampaui harga acuan.

"Reformasi pajak untuk menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak serta mendanai sistem perlindungan sosial," tulis Kementerian Keuangan Kolombia dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Harga batu bara acuan diusulkan senilai US$87 per metrik ton, sedangkan harga emas acuan diusulkan senilai US$411 per ounce. Sementara itu, harga acuan minyak diusulkan senilai US$48 per barel.

Selain mengusulkan pengenaan windfall tax sebesar 10%, pemerintah juga mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 0,5% dan 1%.

Bila diberlakukan, hanya orang kaya dengan aset bersih senilai lebih dari COP3 miliar yang wajib membayar pajak kekayaan. Pajak kekayaan dengan tarif 1% dikenakan atas aset bersih dengan nilai COP5 miliar.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Meski mengusulkan pengenaan windfall tax dan pajak kekayaan, pemerintah tidak mengusulkan peningkatan tarif pajak korporasi.

Menteri Keuangan Kolombia Jose Antonio Ocampo menjelaskan pemerintah justru memiliki rencana untuk menurunkan tarif pajak korporasi.

"Pemerintah bisa menurunkan tarif pajak korporasi hingga 5 poin persentase bila prasyaratnya telah terpenuhi," ujar Ocampo seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup