KENYA

Pacu Penerimaan, Otoritas Bikin Program Amnesti Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 11:30 WIB
Pacu Penerimaan, Otoritas Bikin Program Amnesti Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya, Kenya Revenue Authority (KRA) mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti melalui voluntary tax disclosure programme (VTDP) yang berlaku per 1 Januari 2021 dan berakhir pada 31 Desember 2023.

Melalui program tersebut, wajib pajak bakal mendapatkan pembebasan atau pengurangan beban pembayaran bunga serta denda bila wajib pajak membayarkan kekurangan pembayaran pajak pada periode 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2020.

"VTPD berlaku atas seluruh jenis pajak terutang mulai dari PPh orang pribadi, pajak korporasi, withholding tax, pajak atas capital gains, PPN, cukai, hingga pajak atas omzet," tulis KRA dalam keterangan resmi, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Bila wajib pajak membayar pajak yang seharusnya dibayar pada 2021, KRA bakal memberikan pembebasan bunga dan denda atas pajak terutang yang seharusnya dibayarkan pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Selanjutnya, beban bunga dan denda akan didiskon 50% jika wajib pajak membayarkan pajak yang seharusnya terutang pada 2022. Bila wajib pajak membayarkan pajak yang seharusnya terutang pada 2023, pengurangan bunga dan denda yang diberikan KRA sebesar 25%.

KRA menjamin wajib pajak yang mengikuti program VTPD ini tidak akan dituntut atas kewajiban pajak yang diungkapkannya. Namun, wajib pajak yang tengah dalam proses pemeriksaan tidak bisa mendapatkan fasilitas pengurangan bunga dan denda sesuai dengan program VTPD.

Seperti dilansir businessdailyafrica.com, wajib pajak yang mengungkapkan utang pajaknya dan membayar pajak tersebut melalui VTPD akan mendapatkan surat khusus dari KRA yang menyatakan wajib pajak telah memanfaatkan VTPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024