DAYA SAING INVESTASI

Pacu Investasi, BKPM Sebut UU Cipta Kerja Mampu Turunkan ICOR

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 11:16 WIB
Pacu Investasi, BKPM Sebut UU Cipta Kerja Mampu Turunkan ICOR

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos) 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memproyeksikan incremental capital output ratio (ICOR) bisa turun dari 6,8 menjadi paling tidak di bawah 4 berkat UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan simplifikasi regulasi pada UU No. 11/2020 akan menciptakan efisiensi ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia pada level global.

"Dengan perbaikan regulasi yang mendorong efisiensi ekonomi, kami harap ada perbaikan-perbaikan terkait dengan daya saing," ujar Yuliot dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Untuk diketahui, ICOR adalah rasio antara investasi terhadap output yang diperoleh dari investasi. Artinya, makin tinggi rasio ICOR maka nilai investasi yang dibutuhkan dalam meningkatkan output dari investasi juga makin tinggi.

Pada 1980-an, rasio ICOR Indonesia sempat berada pada level 3,9. Lalu pada 1996—2000, ICOR tercatat meningkat hingga 9,6. Setelah 2000, ICOR Indonesia sempat turun ke level 5,4. Namun, pada beberapa tahun terakhir ICOR Indonesia meningkat menjadi 6,8.

“ICOR Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam,” sebut Yuliot.

Baca Juga:
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Yuliot menuturkan UU No. 11/2020 akan membuat penerapan perizinan dilakukan dengan berbasis risiko, menekan biaya pengadaan lahan, mempermudah izin lokasi dengan pemanfaatan rencana detail tata ruang (RDTR), dan menekan biaya logistik.

Oleh karena itu, ia meyakini UU Cipta Kerja juga akan menyelaraskan kebijakan ekonomi pusat dan daerah, meminimalkan praktik korupsi, dan penyederhanaan regulasi akan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya