PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

P3B Tak Masuk Penghitungan Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Februari 2020 | 11:45 WIB
P3B Tak Masuk Penghitungan Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan BKF

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menyatakan fasilitas yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain tidak termasuk dalam penghitungan belanja perpajakan.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menegaskan kebijakan tak memasukkan fasilitas P3B dalam perhitungan belanja perpajakan umum dilakukan.

“Terkait bagaimana treatment-nya kepada tax expenditure ini, di berbagai negara menerapkannya masih berbeda-beda. Ada negara yang memasukan tarif P3B sebagai bagian dari belanja perpajakan ada juga yang tidak," katanya di Jakarta , Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Rofy menjelaskan otoritas fiskal memilih tidak memasukkan tarif P3B dalam menghitung belanja perpajakan lantaran ada tujuan yang ingin dikejar pemerintah dari P3B, yaitu menarik sebanyak-banyaknya investasi asing.

Sudut pandang ini, lanjutnya, berbeda dengan sebagian negara yang memasukkan tarif P3B dalam belanja perpajakan, yaitu menjamin keadilan dalam aspek pembagian hak pemajakan untuk transaksi lintas batas.

Seperti yang diinformasikan, belanja perpajakan (tax expenditure) terus meningkat. Hal ini terungkap dalam Laporan Belanja Perpajakan yang dimasukkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2020.

Estimasi belanja perpajakan pada 2018 tercatat Rp221,1 triliun, atau sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai itu menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng