ITALIA

Otoritas Ini Tangkap 4 Pejabat Publik yang Mengemplang Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2023 | 11:30 WIB
Otoritas Ini Tangkap 4 Pejabat Publik yang Mengemplang Pajak

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Kepolisian Italia menangkap 12 orang pelaku penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan peralatan elektronik. Dari 12 orang pelaku, 4 orang di antaranya ternyata merupakan pejabat publik.

European Public Prosecutors’s Office (EPPO) menyebut penggelapan PPN tersebut dilakukan dalam periode 2017 dan 2022. Skema penggelapan PPN melibatkan 170 perusahaan cangkang yang tersebar di beberapa negara.

“Sebanyak 170 negara itu tersebar di Republik Ceko, Jerman, Italia, Belanda, Polandia, Slovakia, Slovenia, dan Amerika Serikat,” sebut EPPO seperti dikutip dari Tax Notes International, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Dari 4 pelaku yang merupakan pejabat publik, sebanyak 3 pelaku di antaranya merupakan polisi yang bekerja pada lembaga kepolisian keuangan Italia, Guardia di Finanza dan 1 orang pelaku merupakan petugas pajak.

Berdasarkan keterangan EPPO, skema yang dilakukan oleh para pelaku adalah melakukan penyerahan penjualan peralatan elektronik, utamanya AirPods, melalui perusahaan cangkang tersebut.

Pelaku menggunakan faktur fiktif atas penyerahan tersebut. Pelaku juga melakukan hal tersebut untuk menghindari pembayaran dari pemungutan PPN. Lalu, harga barang yang sudah diserahkan dijual dengan harga pasaran yang kompetitif.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Penjualan dan distribusi dilakukan melalui beberapa perusahaan yang tersebar di wilayah Italia. Pelaku kemudian melakukan pencucian uang dari hasil penjualan tersebut. Pencucian uang dilakukan melalui reinvestasi ke beberapa perusahaan dagang yang menjual tembaga dan kawat besi.

Lebih lanjut, EPPO menjelaskan pelaku juga tidak hanya menggelapkan PPN dalam kasus ini. Para pelaku juga diduga melakukan korupsi, peretasan, dan pencucian uang. Saat ini, investigasi masih terus dilakukan oleh EPPO, terutama terhadap penggelapan PPN.

“Investigasi masih terus dilakukan terhadap kredit PPN fiktif senilai €200 juta. Kredit PPN tersebut berasal dari penjualan yang dilakukan oleh perusahaan yang berlokasi di Delaware, Amerika Serikat kepada beberapa perusahaan di Italia,” jelas EPPO. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?