DENMARK

Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 14:30 WIB
Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark, Skattestyrelsen (Skat) terus berupaya untuk melakukan pertukaran informasi wajib pajak dengan sejumlah platform perdagangan aset kripto.

Dari hasil pertukaran informasi tersebut, Skat mengeklaim telah menerbitkan surat tagihan pajak yang berkaitan dengan transaksi aset kripto sekitar Kr30 juta pada 2021 dan meningkat menjadi Kr66 juta pada 2022.

“Pada 2019, kami diberikan izin oleh dewan pajak untuk mengakses informasi wajib pajak dari 3 platform perdagangan aset kripto,” sebut Skat seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Menjelang akhir tahun 2022, izin tersebut diperbarui. Wewenang Skat bahkan diperluas, yaitu dapat mengakses transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rentang waktu 2019-2021 di platform tersebut.

“Platform penyedia transaksi perdagangan aset kripto diharuskan untuk memberikan informasi seperti nama, alamat, NIK, dan kemungkinan seseorang atau badan tersebut melakukan transaksi jual beli saham,” jelas Skat.

Meskipun Skat gencar melakukan penagihan pajak melalui pemberitahuan surat tagihan pajak, banyak wajib pajak yang masih kesulitan memahami ketentuan perpajakan terkait dengan transaksi jual-beli aset kripto.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sementara itu, Menteri perpajakan Denmark Jeppe Bruus Christensen menyebut masih banyak wajib pajak yang salah dalam melaporkan pajaknya terkait dengan aset kripto. Hal ini dikarenakan regulasi perpajakan aset kripto masih sulit dipahami.

Selain dari aspek regulasi, aspek administratif pelaporan pajak juga menjadi isu. Penghitungan secara otomatis yang dilakukan oleh platform pelaporan pajak bisa saja salah dalam menghitung untung-rugi dari perdagangan dan investasi aset kripto.

“Kami akan terus mengawasi. Dewan pajak masih meninjau aturan terkait. Jika sudah selesai dan memberikan laporan tinjauan, kami akan menganalisis, apakah bisa diterapkan regulasi yang lebih mudah atau tidak,” kata Christensen. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan