DENMARK

Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 14:30 WIB
Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark, Skattestyrelsen (Skat) terus berupaya untuk melakukan pertukaran informasi wajib pajak dengan sejumlah platform perdagangan aset kripto.

Dari hasil pertukaran informasi tersebut, Skat mengeklaim telah menerbitkan surat tagihan pajak yang berkaitan dengan transaksi aset kripto sekitar Kr30 juta pada 2021 dan meningkat menjadi Kr66 juta pada 2022.

“Pada 2019, kami diberikan izin oleh dewan pajak untuk mengakses informasi wajib pajak dari 3 platform perdagangan aset kripto,” sebut Skat seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Menjelang akhir tahun 2022, izin tersebut diperbarui. Wewenang Skat bahkan diperluas, yaitu dapat mengakses transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rentang waktu 2019-2021 di platform tersebut.

“Platform penyedia transaksi perdagangan aset kripto diharuskan untuk memberikan informasi seperti nama, alamat, NIK, dan kemungkinan seseorang atau badan tersebut melakukan transaksi jual beli saham,” jelas Skat.

Meskipun Skat gencar melakukan penagihan pajak melalui pemberitahuan surat tagihan pajak, banyak wajib pajak yang masih kesulitan memahami ketentuan perpajakan terkait dengan transaksi jual-beli aset kripto.

Baca Juga:
Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Sementara itu, Menteri perpajakan Denmark Jeppe Bruus Christensen menyebut masih banyak wajib pajak yang salah dalam melaporkan pajaknya terkait dengan aset kripto. Hal ini dikarenakan regulasi perpajakan aset kripto masih sulit dipahami.

Selain dari aspek regulasi, aspek administratif pelaporan pajak juga menjadi isu. Penghitungan secara otomatis yang dilakukan oleh platform pelaporan pajak bisa saja salah dalam menghitung untung-rugi dari perdagangan dan investasi aset kripto.

“Kami akan terus mengawasi. Dewan pajak masih meninjau aturan terkait. Jika sudah selesai dan memberikan laporan tinjauan, kami akan menganalisis, apakah bisa diterapkan regulasi yang lebih mudah atau tidak,” kata Christensen. (sabian/rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:00 WIB KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?