MALAYSIA

Otoritas Ini Cegah Ratusan Ribu Penunggak Pajak Ke Luar Negeri

Dian Kurniati | Minggu, 18 September 2022 | 08:00 WIB
Otoritas Ini Cegah Ratusan Ribu Penunggak Pajak Ke Luar Negeri

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) menetapkan pencegahan terhadap 186.346 orang ke luar negeri lantaran memiliki tunggakan pajak.

Direktur Kantor Wajib Pajak Besar LHDN Ranjeet Kaur mengatakan pencegahan wajib pajak ke luar negeri telah diatur dalam undang-undang. Total tunggakan pajak mencapai RM12,9 miliar atau sekitar Rp42,8 triliun hingga Juli 2022.

"Tindakan ini dapat dikenakan pada direktur perusahaan mana pun yang berusaha meninggalkan Malaysia tanpa membayar pajak perusahaan yang menjadi tanggung jawab mereka," katanya, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Ranjeet menuturkan pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap penanggung pajak penghasilan, pajak real estat, atau pajak perusahaan. Ketentuan itu juga telah diatur dalam Bagian 104 dan 75A UU Pajak Penghasilan 1967 dan Bagian 22 dari UU Pajak Keuntungan Real Estat 1976.

Dia menjelaskan pencegahan ke luar negeri juga dapat dilakukan terhadap warga negara asing yang mungkin berusaha keluar Malaysia tanpa membayar pajak.

Kemudian, wajib pajak yang mengajukan Formulir Q, formulir banding, dan permohonan peninjauan kembali dapat pula menghadapi pembatasan perjalanan kecuali ada izin dari pengadilan.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Menurut Ranjeet, penagihan pajak melalui pengadilan akan segera dilakukan jika wajib pajak gagal membayar angsuran pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Dia juga menyebut pembatasan perjalanan tidak akan diberlakukan terhadap penanggung pajak yang memang belum tunduk pada pembatasan perjalanan, serta telah diberi wewenang untuk membayar dengan mencicil dan mematuhi jadwal angsuran yang telah disepakati.

Pemberitahuan pembatasan perjalanan akan dikirim ke alamat penanggung pajak yang terakhir diperbarui melalui data pajak terbaru yang tercatat dan melalui email.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Oleh karena itu, penanggung pajak disarankan untuk melakukan pengecekan melalui https://sspi.imi.gov.my sebelum ke luar negeri, selain e-ledger yang terdapat pada MyTax di https://mytax.hasil.gov.my.

"Ini akan membantu penanggung pajak menghindari masalah dengan imigrasi ketika akan ke luar negeri," ujar Ranjeet seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya