ONLINE SINGLE SUBMISSION

Orang Pribadi Mulai Banyak Ajukan Izin Usaha via OSS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 17:38 WIB
Orang Pribadi Mulai Banyak Ajukan Izin Usaha via OSS

JAKARTA, DDTCNews - Kemudahan dalam mengurus perizinan lewat Online Single Submission (OSS) mulai dimanfaatkan oleh perseorangan. Setidaknya hal tersebut tercermin dari data pengurusan izin OSS dalam satu bulan terakhir.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso menyebutkan jumlah orang pribadi yang mengurus perizinan usaha memang masih kalah besar dibandingkan badan. Namun, secara baik jumlah alami kenaikan sebelum OSS meluncur.

"Jika dilihat profil pelaku usaha yang telah mengimplementasikan OSS untuk non-perseorangan, termasuk korporasi, koperasi dan firma sebanyak 73% atau 5.267 perusahaan. Selanjutnya untuk perseorangan berkisar 25% atau 1.827 perusahaan," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (9/8).

Baca Juga:
Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Sementara itu, sisanya atau sebanyak 2% merupakan perwakilan asing di Indonesia yang melakukan perizinan berusaha. Ditelisik dari skala usaha, pendaftaran OSS didominasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 67% dan non-UMKM 33%.

Seperti yang diketahui, data Kemenko Perekonomian menunjukkan total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi. Kemudian rata-rata registrasi per hari termasuk saat akhir pekan sebanyak 1.326 registrasi.

Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB, dengan rata-rata NIB per hari yang dikeluarkan OSS adalah 534 NIB termasuk hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga:
Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

"Dari NIB tadi, yang mendapat izin usaha itu kira-kira angkanya sebulan ini 7.004 atau per harinya 304. Jadi, sebenarnya rata-rata pelayanan OSS ini cukup tinggi. Kalau kita lihat ukuran layanan data statistik kita," tandasnya.

Kemudian dari sisi sektor usaha, tercatat ada tiga yang menduduki peringkat teratas dalam mengurus perizinan berusaha. Ketiga sektor itu adalah perdagangan, perindustrian, dan pertanian.

"Dari 20 sektor tadi yang sudah pernah diterbitkan izin usahanya, ada tiga sektor terbesar yang mendapatkan izin usaha yaitu perdagangan, kemudian sektor perindustrian, dan ketiga adalah pertanian yang kita terbitkan izin usahanya," tutup dia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Desember 2023 | 15:00 WIB PERMENDAG 36/2023

Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Senin, 12 Juni 2023 | 16:40 WIB PENGUSAHA KENA PAJAK

Terhubung dengan OSS, Apakah Perusahaan Otomatis PKP?

Jumat, 09 Juni 2023 | 17:30 WIB PERIZINAN USAHA

RDTR Belum Terhubung Penuh dengan OSS, BKPM Minta Dukungan Anggaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan