WARREN BUFFET:

'Orang Kaya Seperti Saya Bisa Membayar Pajak Lebih Sedikit'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:10 WIB
'Orang Kaya Seperti Saya Bisa Membayar Pajak Lebih Sedikit'

CEO of Berkshire Hathaway Inc Warren Buffett. (Foto: Rick Wilking/Reuters/nbcnews.com)

KALIMAT itu dikatakannya dalam artikel di Harian New York Times, Stop Coddling the Super-Rich, 11 Agustus 2011. Dalam artikel tersebut, salah satu orang terkaya di dunia itu mengkritik dengan lugas dan tegas, bagaimana pemerintah memperlakukannya dengan mengenakan pajak yang rendah.

“Tahun lalu tagihan pajak saya US$6.938.744. Kedengarannya seperti banyak uang. Namun, itu hanya 17,4% dari penghasilan kena pajak saya—dan itu persentase yang lebih rendah dari yang dibayarkan 20 orang lain di kantor kami, yang berkisar 33%-41%, dan rata-rata 36%,” tulisnya.

Tak pelak, pada periode pertama Pemerintahan Obama itu, artikel itu pun meledak. Tidak pernah ada dalam sejarah, di negara manapun, seorang miliarder mengatakan pajak yang dibebankan negara padanya terlalu sedikit ketimbang yang dibebankan pada warga berpendapatan lebih rendah.

Baca Juga:
Benjamin Franklin: Antara Pajak dan Kematian

Pada bulan yang sama, jelang pembahasan APBN Amerika Serikat (AS) 2012, muncul gerakan We are the 99%. Ini gerakan sipil yang berangkat dari kegelisahan ketidaksetaraan kekayaan di AS, dengan konsentrasi kekayaan pada 1% populasi. Gerakan yang kemudian meluas ke berbagai negara.

“Para pemimpin kami meminta ‘pengorbanan bersama’. Tetapi saat mengajukan permintaan, mereka menyelamatkan saya... Saya dan teman-teman telah cukup lama dimanja Kongres yang ramah kepada miliarder. Sudah waktunya pemerintah kita serius tentang ‘pengorbanan bersama’,” tulisnya.

Gagasan menaikkan tarif pajak orang super kaya itu mendapat dukungan luas. Paul Krugman, ekonom pemenang Nobel, menulis di New York Times, pajak rendah kepada orang sangat kaya tidak dapat dipertahankan. Karena itu, tidak ada alasan nyata bagi AS untuk tidak menaikkan tarif pajak.

Baca Juga:
'Belanda Tidak Punya Hak Lagi atas Indonesia'

Tax Foundation, lembaga thik tank perpajakan di AS, memperkirakan negara akan beroleh tambahan US$36,7 miliar per tahun jika reformasi pajak itu dijalankan,. Begitu pula dengan Citizens for Tax Justice, menyatakan perubahan tersebut akan menambah kas negara US$50 miliar per tahun.

Mendengar berbagai aspirasi itu, pemimpin mayoritas Senat Harry Mason Reid (Partai Demokrat) lalu mengusulkan pajak tambahan 5,6% kepada setiap orang yang menghasilkan lebih dari US$1 juta setahun untuk membiayai stimulus baru Pemerintahan Obama. Sayang, usulan itu ditolak.

Sebulan berikutnya, 19 September 2011, Presiden Obama dalam pidatonya tentang pertumbuhan ekonomi dan pengurangan utang di Gedung Putih, mengungkapkan dukungannya kepada gagasan pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada para miliarder AS..

Baca Juga:
Apa yang Membuat Orang Jawa Begitu Miskin?

“..Keluarga kelas menengah tidak boleh membayar pajak lebih tinggi dari jutawan dan miliarder. Itu sangat mudah. Sulit membantahnya. Sekretaris Warren Buffett seharusnya tidak membayar tarif pajak yang lebih tinggi daripada Warren Buffett. Tak ada pembenaran untuk itu,” kata Presiden.

Warren Edward Buffett (91), penulis artikel populer itu, adalah CEO Berkshire Hathaway, raksasa investasi terkemuka. Kekayaan bersihnya tahun itu lebih dari US$32 miliar, dan lompat nyaris 3 kali lipat pada 2020 menjadi US$86 miliar hingga menjadikannya orang terkaya keempat di dunia.

Buffett lahir di Omaha, Nebraska, AS. Dia masuk ke Wharton School Universitas Pennsylvania pada 1947, sebelum pindah ke dan lulus dari Universitas Nebraska. Lalu sembari bekerja, ia nyambi kuliah di Columbia Business School dan New York Institute of Finance.

Baca Juga:
'Dana Pajak Ini untuk Meredam Dampak Ekonomi Pasar'

Pada 2009, ia mendirikan The Giving Pledge bersama Bill Gates bersama sejumlah miliarder lainnya, dan berjanji memberikan setidaknya setengah dari kekayaan mereka untuk yayasan tersebut. Buffet sendiri sebelumnya adalah penyumbang tetap untuk Bill & Melinda Gates Foundation.

Aturan Buffett atau Buffet Rule menerapkan tarif pajak minimum lebih tinggi untuk pembayar pajak dalam kelompok berpendapatan tertinggi, untuk memastikan mereka tidak membayar persentase pendapatan pajak lebih rendah daripada warga negara lain yang kurang makmur.

Pada Januari 2012, Gedung Putih menjadikan Aturan Buffet itu pedoman untuk memastikan warga berpenghasilan lebih dari US$1 juta setahun membayar tarif pajak efektif minimum 30%. Aturan ini tidak masuk dalam APBN AS 2012, tetapi diajukan sebagai RUU Hak Bagi Hasil ke Senat.

Lalu bagaimana akhir Buffet Rule ini? Anda benar. Ending-nya antiklimaks. Pada 16 April 2012, RUU Hak Bagi Hasil itu hanya mendapatkan 51 suara dari 60 yang dibutuhkan. Para senator Partai Republik, yang disebut Buffet ramah kepada miliarder, sukses menghentikan perjalanan RUU itu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 10:27 WIB RONALD REAGAN:

‘Kami Ingin Memangkas Pajak, Bukan Peluang’

Rabu, 11 Oktober 2023 | 10:02 WIB MOHAMMAD HATTA:

'Selama Terjajah Banyak Bercita-Cita, Setelah Merdeka Kehilangan Rupa'

Jumat, 14 Juli 2023 | 10:30 WIB RADIUS PRAWIRO:

'Wajib Pajak Hitung Sendiri Jumlah Pajak yang Harus Dibayar'

Senin, 03 Juli 2023 | 11:00 WIB GEORGE H.W. BUSH:

'Read My Lips, Tidak Ada Lagi Pajak Baru'

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi