KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Penagihan PNBP, Sistem Blokir Otomatis Bakal Diterapkan

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 09:00 WIB
Optimalkan Penagihan PNBP, Sistem Blokir Otomatis Bakal Diterapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021 guna mengoptimalkan penagihan atas piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menyebut revisi diperlukan untuk memperkuat pengawasan PNBP dan mengoptimalkan penagihan piutang PNBP melalui automatic blocking system.

"Pokok-pokok substansi perubahan PMK tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP…menambahkan implementasi automatic blocking system dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP," tulis sebut DJA, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Selain itu, lanjut DJA, PMK yang baru juga bakal memperbaiki tata kelola PNBP oleh mitra instansi pengelola PNBP serta memperkuat pengawasan PNBP oleh menteri keuangan lewat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Revisi PMK 155/2021 juga akan memuat aturan baru tentang reward and punishment pengelolaan PNBP pada instansi pengelola PNBP.

"Dengan pokok-pokok substansi di atas, diharapkan dapat terwujud simplifikasi proses bisnis dan perbaikan tata kelola PNBP dalam rangka optimalisasi PNBP," tulis DJA.

Baca Juga:
Apa Itu Automatic Blocking System?

DJA mencatat revisi PMK 155/2021 sudah dibahas bersama dengan unit eselon I Kemenkeu untuk mendapatkan masukan.

Untuk menyerap aspirasi dan mendapatkan masukan dari pihak terkait atas revisi PMK 155/2021, stakeholder terkait dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected].

Sebagai informasi, automatic blocking system adalah penghentian pemberian layanan terhadap wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban PNBP, kewajiban pemenuhan dokumen, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Bila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar