KABUPATEN JEMBRANA

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Pengawasan di Tempat Usaha Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 10:17 WIB
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Pengawasan di Tempat Usaha Ditingkatkan

Ilustrasi.

JEMBRANA, DDTCNews – Pemkab Jembrana, Bali berencana meningkatkan pengawasan setoran pajak pengusaha hotel dan restoran melalui pemasangan alat perekam transaksi atau Point of Sales (POS) di lokasi usaha.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan realisasi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran di Jembrana masih rendah dan tidak sesuai dengan potensi ekonomi yang dihasilkan. Untuk itu, pemkab akan memasang alat POS dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

"Ini salah satu solusi, bagaimana teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah bekerja dengan cepat memaksimalkan pendapatan dan menekan kebocoran melalui sistem digital," katanya, dikutip pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

I Nengah Tamba berharap alat POS dapat mendorong pelaku usaha lebih jujur dalam menyetor pajak. Menurutnya, kehadiran POS membuat pemerintah memiliki data pembanding antara laporan pajak bulanan pengusaha dan data transaksi yang dihimpun alat POS.

Dia juga menambahkan kegiatan usaha hotel dan restoran pada tahun ini mulai berangsur pulih. Untuk itu, bupati berkomitmen untuk terus menambah alat pengawasan pajak di lokasi tempat usaha hotel dan restoran.

Menurutnya, model pengawasan pajak daerah dengan menggunakan teknologi informasi tidak hanya digunakan untuk mengamankan penerimaan pajak, tetapi juga mengamankan pendapatan asli daerah selain pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Masih banyak restoran dan rumah makan lainnya bisa jadi potensi sumber pendapatan. Itu yang kita maksimalkan dan ingin digarap, termasuk sektor tower seluler, bisnis tambak udang, termasuk sektor sewa aset pemkab lain nantinya," tutur Tamba.

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Lainnya BPKAD I Gede Gusdiendi mengatakan pemkab pada tahun ini mendapatkan sebanyak 8 alat POS. Alat perekam transaksi tersebut merupakan hibah dari BPD Bali pada tahun ini.

Menurutnya, pada saat ini sasaran prioritas pemasangan alat POS di wilayah Gilimanuk. Pengusaha restoran di Gilimanuk menjadi sasaran awal karena menjadi sentra kuliner khas Bali seperti Ayam Betutu.

"Harapannya kerja sama dengan BPD Bali ini bisa terus berlanjut sehingga makin banyak wajib pajak yang bisa dikontrol dan dimonitor. Jadi optimalisasi pendapatan daerah bisa terwujud," ujarnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak