AUSTRALIA

Omzet Menurun, Pengusaha Pub Minta Keringanan Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Januari 2022 | 13:00 WIB
Omzet Menurun, Pengusaha Pub Minta Keringanan Cukai

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Pemilik usaha pub mendesak Pemerintah Australia untuk memberikan keringanan atau insentif pajak seiring dengan penurunan omzet penjualan bir yang signifikan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Eksekutif Brewers Association of Australia John Preston mengatakan usaha pub dan klub telah kehilangan pendapatan bir lebih dari US$1 miliar atau Rp14,33 triliun pada 2020. Menurutnya, nilai kerugian tersebut berpotensi menjadi lebih buruk lagi pada 2021.

"Angka-angka ini menunjukkan kerugian yang dialami pub dan klub akibat pandemi benar-benar memburuk sepanjang tahun lalu," katanya dikutip dari thenewdaily.com.au, Senin (17/1/2021).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Berdasarkan data kantor pajak, penjualan bir di pub dan klub selama periode Juli hingga September 2021 menurun 1,09 juta liter dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019.

Setelah terpukul penurunan penjualan bir yang siginifikan, pelaku usaha pub masih akan menghadapi tantangan lainnya yaitu kenaikan tarif cukai atas bir yang cukup signifikan. Kenaikan cukai atas bir akan berlaku pada 1 Februari 2022.

Untuk itu, lanjut Preston, asosiasi menyerukan permohonan kepada pemerintah untuk memberikan keringanan tarif cukai bir. Menurutnya, kenaikan tarif cukai bir pada saat ini kurang tepat. Dia juga membandingkan negara-negara lainnya yang justru memberikan keringanan tarif.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

“Negara-negara lain telah mengurangi cukai mereka pada bir untuk meringankan beban usaha pub dan peminum bir," tuturnya.

Di sisi lain, Pemerintah Australia menambah insentif kepada pengembang game dengan anggaran belanja senilai AU$19,6 juta selama dua tahun. Insentif pajak akan diberikan melalui Digital Games Tax Offset (DGTO). (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya