NIGERIA

Omzet Layanan Digital Perusahaan Non-Residen Kena Pajak 6 Persen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Januari 2022 | 17:00 WIB
Omzet Layanan Digital Perusahaan Non-Residen Kena Pajak 6 Persen

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria akan memungut pajak penghasilan kepada perusahaan-perusahaan nonresiden (non-resident company) dengan tarif 6% atas omzet yang diterima perusahaan dari masyarakat Nigeria.

Menteri Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasional Zainab Ahmed mengatakan rencana pajak penghasilan untuk NRC masuk dalam kebijakan APBN 2022. Jenis pajak baru tersebut diatur dalam UU Keuangan yang ditandatangani presiden pada 31 Desember 2021.

“Dengan adanya ketentuan tersebut, otoritas pajak dapat memungut pajak dari penghasilan NRC yang diperoleh dari jasa layanan digital yang diberikan kepada pelanggan Nigeria,” katanya seperti dilansir thecable.ng, Jumat (7/1/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Ahmed menjelaskan layanan digital yang dikenakan pajak termasuk layanan yang disediakan melalui aplikasi, platform perdagangan, iklan online, dan lainnya. Adapun korporasi yang dikategorikan NRC di antaranya seperti Amazon, AliExpress, Twitter, dan Zoom Inc.

Selain itu, lanjutnya, NRC juga diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN atas jasa layanan digital yang diberikan kepada masyarakat Nigeria. Ketentuan pemungutan dan penyetoran PPN juga diatur dalam UU Keuangan.

“Jika wajib pajak Nigeria mengunjungi Amazon, kami mengharapkan Amazon sudah menambahkan biaya PPN untuk transaksi apa pun yang wajib pajak bayar,” tuturnya.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Ahmed menambahkan pemerintah juga berharap Amazon dapat mendaftarkan diri sebagai agen pajak untuk otoritas pajak perihal kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN. Menurutnya, ketentuan PPN atas layanan digital sudah sesuai dengan standar internasional.

Untuk diketahui, kebijakan pajak terbaru ini menjadi bagian dari modernisasi perpajakan yang sejalan dengan Rencana Pengembangan Nasional 2021-2025. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?