PRANCIS
OECD Sebut Negara Berkembang Bakal Untung Lebih Besar dari Pilar 1
Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:00 WIB
OECD Sebut Negara Berkembang Bakal Untung Lebih Besar dari Pilar 1

Tangkapan layar dari salah satu halaman dalam laporan OECD berjudul Economic Impact Assessment of The Two-Pillar Solution.

PARIS, DDTCNews – OECD memperkirakan sebagian besar tambahan penerimaan dari penerapan kebijakan Pilar 1: Unified Approach bakal diterima oleh negara-negara berkembang (low-income jurisdictions).

Head of the Tax Policy and Statistics Division OECD David Bradbury mengatakan penghasilan yang direalokasikan ke negara berkembang menjadi lebih besar seiring dengan adanya nexus khusus senilai €250.000 untuk yurisdiksi dengan PDB di bawah €40 miliar.

"Terdapat kesepakatan atas kebijakan-kebijakan baru yang akan memberikan manfaat besar bagi negara berkembang," katanya, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Selain itu, terdapat pula tail-end revenue provisions yang menambah jumlah penghasilan perusahaan multinasional yang direalokasikan kepada negara berkembang.

Klausul pencegahan pajak berganda (elimination of double taxation/EoDT) juga meminimalisasi potensi terjadinya realokasi laba dari negara berkembang ke negara maju.

Berdasarkan catatan OECD, Pilar 1 diperkirakan memberikan tambahan penerimaan pajak US$13 miliar hingga US$36 miliar. Total penghasilan korporasi multinasional yang direalokasikan ke yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 mencapai US$200 miliar per tahun.

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Berbanding terbalik dengan negara berkembang, negara-negara yang merupakan investment hub bakal justru kehilangan basis pajak dan potensi penerimaan apabila kebijakan Pilar 1 diimplementasikan.

Residual profit yang selama ini dibukukan di investment hub dan dikenai tarif pajak rendah bakal dialihkan ke negara berkembang dan dikenai pajak sesuai dengan tarif yang berlaku di masing-masing negara.

Sebagai informasi, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%

Contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit­-nya sebesar 2%. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi