PRANCIS

OECD Sebut Negara Berkembang Bakal Untung Lebih Besar dari Pilar 1

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:00 WIB
OECD Sebut Negara Berkembang Bakal Untung Lebih Besar dari Pilar 1

Tangkapan layar dari salah satu halaman dalam laporan OECD berjudul Economic Impact Assessment of The Two-Pillar Solution.

PARIS, DDTCNews – OECD memperkirakan sebagian besar tambahan penerimaan dari penerapan kebijakan Pilar 1: Unified Approach bakal diterima oleh negara-negara berkembang (low-income jurisdictions).

Head of the Tax Policy and Statistics Division OECD David Bradbury mengatakan penghasilan yang direalokasikan ke negara berkembang menjadi lebih besar seiring dengan adanya nexus khusus senilai €250.000 untuk yurisdiksi dengan PDB di bawah €40 miliar.

"Terdapat kesepakatan atas kebijakan-kebijakan baru yang akan memberikan manfaat besar bagi negara berkembang," katanya, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selain itu, terdapat pula tail-end revenue provisions yang menambah jumlah penghasilan perusahaan multinasional yang direalokasikan kepada negara berkembang.

Klausul pencegahan pajak berganda (elimination of double taxation/EoDT) juga meminimalisasi potensi terjadinya realokasi laba dari negara berkembang ke negara maju.

Berdasarkan catatan OECD, Pilar 1 diperkirakan memberikan tambahan penerimaan pajak US$13 miliar hingga US$36 miliar. Total penghasilan korporasi multinasional yang direalokasikan ke yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 mencapai US$200 miliar per tahun.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Berbanding terbalik dengan negara berkembang, negara-negara yang merupakan investment hub bakal justru kehilangan basis pajak dan potensi penerimaan apabila kebijakan Pilar 1 diimplementasikan.

Residual profit yang selama ini dibukukan di investment hub dan dikenai tarif pajak rendah bakal dialihkan ke negara berkembang dan dikenai pajak sesuai dengan tarif yang berlaku di masing-masing negara.

Sebagai informasi, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%

Contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit­-nya sebesar 2%. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara