PRANCIS

OECD Sebut Kesepakatan G7 Jadi Tonggak Awal Reformasi Pajak Global

Muhamad Wildan | Senin, 07 Juni 2021 | 13:00 WIB
OECD Sebut Kesepakatan G7 Jadi Tonggak Awal Reformasi Pajak Global

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development menilai dukungan negara-negara anggota G7 terhadap proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang disusun OECD menambah optimisme tercapainya kesepakatan global.

Sekjen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann mengatakan distorsi dan ketimpangan yang timbul akibat globalisasi dan digitalisasi perekonomian hanya dapat diselesaikan melalui konsensus multilateral.

"Konsensus para menteri keuangan G7 merupakan langkah penting menuju konsensus yang diperlukan untuk mereformasi sistem perpajakan internasional," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Meski demikian, Cormann mengatakan masih terdapat banyak pekerjaan yang harus diselesaikan agar konsensus dapat tercapai dan proposal yang tertuang dalam Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dapat terlaksana.

Setelah G7 mencapai konsensus, 139 negara yang tergabung dalam Inclusive Framework juga perlu melanjutkan negosiasi guna menciptakan sistem pajak yang adil dan mampu menjamin korporasi multinasional membayar pajak secara adil sesuai dengan lokasi korporasi beroperasi.

Merujuk pada keterangan resmi G7, negara-negara anggota G7 yakni AS, Kanada, Prancis, Italia, Jerman, Jepang, dan Inggris resmi menyatakan dukungannya atas proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang disusun OECD dan dibahas dalam Inclusive Framework.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Atas Pillar 1, G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar setidaknya 20% dari laba yang melebihi margin 10% yang diperoleh korporasi multinasional. G7 juga menyepakati pengenaan pajak korporasi minimum global paling kecil sebesar 15% pada Pillar 2.

Tercapainya konsensus antarnegara anggota G7 ini diharapkan dapat menjadi pendorong tercapainya konsensus atas Pillar 1 dan Pillar 2 dalam pertemuan negara G20 pada Juli 2021. OECD berharap setiap negara dapat mengumpulkan penerimaan pajak secara optimal.

"Pemerintah di seluruh dunia harus mampu meningkatkan pendapatan untuk mendanai pelayanan publik dan memberikan dukungan terhadap masyarakatnya dengan cara yang tidak menimbulkan distorsi, efisien, adil, dan merata," ujar Cormann. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi