KEBIJAKAN PAJAK

OECD: Pandemi Covid-19 Buka Ruang Reformasi Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 21:14 WIB
OECD: Pandemi Covid-19 Buka Ruang Reformasi Pajak

Laporan bertajuk Perspectives on Global Development 2021: From Protest to Progress? yang dipublikasikan OECD. 

PARIS, DDTCNews – Pandemi Covid-19 dinilai akan membuka ruang bagi setiap negara untuk mereformasi sistem pajaknya.

Dalam laporan bertajuk Perspectives on Global Development 2021: From Protest to Progress? yang dipublikasikan OECD, terdapat 4 alasan krisis pandemi Covid-19 dapat memfasilitasi tercapainya suatu pakta fiskal (fiscal pact).

"Pertama, krisis membuat reformasi struktural makin mudah. Hal ini terbukti di negara-negara OECD pada masa pascakrisis finansial 2008," tulis OECD dalam laporan terbaru tersebut, dikutip pada Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kedua, pandemi Covid-19 menunjukkan pentingnya peran public goods dan vitalnya peran negara di tengah krisis. Ketiga, pandemi menunjukkan pentingnya peran kebijakan pajak dalam merespons krisis. Keempat, pandemi Covid-19 menunjukkan pentingnya sistem pajak dalam memberikan dukungan terhadap sektor bisnis dan individu.

Kenaikan penerimaan melalui reformasi pajak adalah keputusan yang selalu menimbulkan kontroversi dalam tataran politik. Kontestasi politik atas kebijakan pajak adalah fenomena yang tidak dapat dihindarkan. Setiap kelompok masyarakat akan selalu memiliki pandangan yang berbeda mengenai bentuk kebijakan pajak yang tepat.

Suatu reformasi pajak memerlukan waktu bertahun-tahun untuk diberlakukan secara komprehensif. Diperlukan komitmen dari pimpinan pada setiap periode pemerintahan agar tujuan reformasi pajak yang telah dicanangkan dapat dicapai.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Oleh karena itu, konsensus dan dukungan yang kuat dari setiap golongan masyarakat sangat diperlukan agar reformasi pajak yang direncanakan dapat dicapai.

"Pakta fiskal yang didukung oleh berbagai pemangku kepentingan dan mencerminkan pemahaman bersama mengenai pentingnya reformasi akan memberikan landasan yang kuat atas program reformasi pajak," tulis OECD.

Seperti diketahui, Indonesia termasuk salah satu negara yang sedang mengupayakan reformasi pajak di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Reformasi pajak melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diharapkan dapat memperluas basis pajak, menjawab tantangan terhadap daya saing, mengurangi distorsi dan pengecualian pajak yang berlebihan, dan memperbaiki progresivitas pajak.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Dalam RUU KUP, beberapa kebijakan perpajakan yang diusulkan antara lain pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multitarif, dan penambahan lapisan penghasilan kena pajak dalam ketentuan PPh OP.

Ada pula penerapan alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR) untuk mencegah praktik pengelakan pajak, penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, perluasan objek cukai, hingga pengenaan pajak karbon. Simak beberapa bahasan mengenai revisi UU KUP di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara