LAPORAN OECD

OECD: Laba yang Dipajaki Rendah Justru Ada di Negara Bertarif Tinggi

Muhamad Wildan | Selasa, 21 November 2023 | 18:00 WIB
OECD: Laba yang Dipajaki Rendah Justru Ada di Negara Bertarif Tinggi

OECD.

PARIS, DDTCNews - Kajian terbaru yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan mayoritas laba yang dipajaki dengan tarif rendah justru berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

Meski tarif pajak statutori (statutory tax rate) yang ditetapkan oleh yurisdiksi sudah tinggi, perusahaan multinasional bisa memperoleh laba dengan tarif pajak efektif yang rendah dari yurisdiksi tersebut akibat banyaknya insentif yang diberikan.

"Temuan ini menunjukkan pemberlakukan tarif pajak minimum global atas laba perusahaan multinasional akan menciptakan peluang baru untuk memobilisasi sumber daya domestik baik untuk yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi maupun yurisdiksi dengan tarif rendah," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam working paper bertajuk Effective Tax Rates of MNEs: New Evidence on Global Low-Taxed Profit, diperkirakan 37,1% dari total laba bersih global, yakni senilai US$2.411 miliar, dibebani pajak dengan tarif efektif di bawah 15%.

Mayoritas dari laba yang dibebani pajak rendah tersebut justru tidak berlokasi di yurisdiksi suaka pajak. Working paper tersebut memperkirakan 56,8% dari laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15% berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

Yurisdiksi dengan tarif pajak rendah justru hanya berkontribusi sebesar 18,7% terhadap total laba yang dipajaki dengan tarif efektif di bawah 15%.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Bahkan, sebesar 20% dari laba yang dipajaki dengan tarif sangat rendah (tarif efektif di bawah 5%) juga berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

"Adanya laba yang dikenai pajak sangat rendah di yurisdiksi bertarif pajak tinggi adalah akibat dari insentif pajak dan beragam konsesi lainnya," tulis OECD.

OECD pun menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan memberikan potensi pajak kepada yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Melalui Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework mencapai kesepakatan untuk menerapkan tarif pajak minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024