KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

NPWP Tidak Aktif 5 Tahun, WP Ini Kini Ajukan Pembatalan Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 12:30 WIB
NPWP Tidak Aktif 5 Tahun, WP Ini Kini Ajukan Pembatalan Non-Efektif

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan konsultasi kepada salah satu wajib pajak terkait dengan status NPWP tidak aktif pada 26 Januari 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat I Gede Suarmika mengatakan dirinya menerima permohonan dari wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP. Sejak 5 tahun yang lalu, lanjutnya, wajib pajak diketahui memang berstatus non-efektif.

“Wajib pajak non-efektif (NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Suarmika menjelaskan salah satu kriteria penetapan wajib pajak non-efektif ialah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian, penghasilannya pun di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dia kemudian menguraikan cara untuk mengaktifkan kembali status NPWP. Mula-mula, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP. Nanti, KPP akan melakukan penelitian atas data wajib pajak.

Selanjutnya, status wajib pajak dapat berubah menjadi aktif jika ditemukan data bahwa status wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak non-efektif.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“Jadi, status NPWP bisa menjadi aktif apabila wajib pajak membayar pajak, menyampaikan SPT, atau melakukan kegiatan perpajakan lainnya,” tutur Suarmika.

Dia juga mengingatkan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara gratis di KPP jika menemukan permasalahan terkait dengan perpajakan.

Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore waktu setempat. Seluruh pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP