Tampilan akun Kring_Pajak dengan pertanyaan dari warganet. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak dengan NPWP gabung suami-istri tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Akun Twitter Kring Pajak menyampaikan jawaban atas pertanyaan salah satu warganet perihal NPWP digabung untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Taxmin menegaskan insentif tetap bisa dimanfaatkan sepanjang memenuhi kriteria penerima insentif.
"Jadi, walaupun istri memiliki NPWP gabung dengan suaminya, sepanjang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 9/PMK.03/2021 s.t.d.d PMK 149/PMK.03/2021, maka dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP tersebut," jawab @kring_pajak pada Sabtu (18/12/2021).
Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang tercakup dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditentukan dalam PMK No.149/2021.
Tidak semua pegawai dari pemberi kerja berhak atas PPh 21 DTP. Hal ini dikarenakan PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan untuk pegawai yang memiliki NPWP dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.
Insentif PPh Pasal 21 DPT merupakan bagian belanja pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang berlaku bagi pelaku usaha. Sampai dengan Desember 2021 insentif PPh Pasal 21 DTP dimanfaatkan oleh 87.092 pemberi kerja.
Sementara itu, realisasi belanja pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk insentif dunia usaha sudah menembus 100% per 10 Desember 2021. Insentif usaha PEN mencapai Rp62,86 triliun atau sudah melebihi dari pagu yang ditetapkan tahun ini senilai Rp62,83 triliun. (sap)