KABUPATEN PATI

NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB-P2 Membengkak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 12:45 WIB
NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB-P2 Membengkak

Ilustrasi. (DDTCNews)

PATI, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan pemkab memang menyesuaikan NJOP PBB-P2 pada tahun ini. Meski begitu, penyesuaian NJOP akan dilakukan selektif untuk objek pajak tertentu.

"Penyesuaian dilakukan terhadap tanah bangunan di jalan-jalan utama dan jalan provinsi. Tidak semua," katanya, dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Turi menuturkan NJOP perlu disesuaikan untuk mengikuti perkembangan ekonomi saat ini. Dia menyebutkan pemkab memperbarui NJOP terakhir kali pada 2011. Untuk itu, NJOP perlu disesuaikan dengan nilai wajar kenaikan harga tanah dan bangunan saat ini.

Menurutnya, sasaran utama penyesuaian NJOP adalah wilayah dengan kenaikan ekonomi signifikan seperti jalan utama kabupaten dan sepanjang jalan provinsi. Kenaikan NJOP berdasarkan hasil kajian Universitas Diponegoro pada rentang sekitar 20%-25%.

Dia menambahkan warga yang terdampak kebijakan penyesuaian NJOP masih memiliki waktu untuk membayar tagihan pajak paling lambat akhir September 2021. Rentang waktu tersebut dinilai cukup untuk mengumpulkan uang untuk membayar pajak kepada kas daerah.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Kami tidak meningkatkan tarif 100%, hanya dinaikkan sekitar 20%-25%," ujarnya.

Sementara itu, warga terdampak kebijakan penyesuaian NJOP menyayangkan keputusan pemerintah meningkatkan beban pada masa pandemi. Salah satu warga di Desa Semampir menilai kenaikan NJOP dilakukan pada momen yang tidak tepat saat ekonomi sedang menurun.

"Kebijakan diberlakukan tepat di tengah terpuruknya perekonomian sebagai dampak pandemi Covid-19. Saya kaget terima tagihan PBB Rp2 juta dari tahun lalu saja bayar Rp200.000-an," kata Mardini, salah satu warga terdampak kenaikan NJOP seperti dikutip sigijateng.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Februari 2021 | 15:37 WIB

kalo menurut saya dengan adanya penyesuaian tarif NJOP ini sangat disayangkan, karena dengan peningkatan tarif pada saat pandemi dapat menambah beban terhadap masyarakat karena waktu untuk penyesuaiannya di momen yang tidak tepat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024