UU HPP

NIK Jadi NPWP, DJP Perlu Antisipasi Lonjakan Biaya Administrasi

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:00 WIB
NIK Jadi NPWP, DJP Perlu Antisipasi Lonjakan Biaya Administrasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha berpandangan bahwa pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan meningkatkan administrative cost yang ditanggung oleh otoritas pajak.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan lonjakan biaya administrasi akan terjadi khususnya pada kantor pelayanan pajak (KPP) di Pulau Jawa. Alasannya, lebih dari 50% populasi Indonesia tinggal di pulau ini.

"Ketimpangan beban administrasi akan menyebabkan peningkatan administrative cost atau beban yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengadministrasikan wajib pajak dan melakukan penagihan pajak," ujar Diana, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berpotensi meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar. Bila tidak diimbangi dengan sistem administrasi pajak yang mumpuni, peningkatan jumlah wajib pajak akan membebani otoritas pajak.

Sebagai gambaran, saat ini 72% dari 271,35 juta jiwa penduduk Indonesia adalah angkatan kerja atau penduduk berusia produktif.

Bila diasumsikan seluruh penduduk dengan usia produktif telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, jumlah wajib pajak orang pribadi mencapai 191,89 juta.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Hingga 2021, jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar hanya sebanyak 45,43 juta wajib pajak saja. "Artinya di sini DJP perlu bekerja keras," ujar Diana.

Untuk diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022.

Saat ini, baik NIK maupun NPWP sama-sama dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh layanan administrasi perpajakan. NIK akan sepenuhnya menggantikan NPWP mulai 1 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?