KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$ 440 Juta pada Mei 2023

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juni 2023 | 14:17 WIB
Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$ 440 Juta pada Mei 2023

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat neraca perdagangan pada Mei 2023 kembali mencatatkan surplus senilai US$440 juta.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengatakan surplus neraca perdagangan tersebut terjadi karena ekspor senilai US$21,72 miliar dan impor USUS$21,28 miliar. Kinerja neraca perdagangan ini melanjutkan tren surplus yang terjadi sejak Mei 2020 atau 37 bulan.

"Pada Mei 2023, neraca perdagangan barang kembali tercatat surplus meskipun dengan nilai yang relatif kecil," katanya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Edy mengatakan surplus neraca perdagangan Indonesia terutama berasal dari sektor nonmigas yang mencapai US$2,26 miliar, tetapi tereduksi oleh defisit di sektor migas senilai US$1,81 miliar.

Dia menjelaskan nilai ekspor Indonesia pada Mei 2023 yang senilai US$21,72 miliar mengalami kenaikan sebesar 0,96% secara tahunan. Khusus ekspor nonmigas, tercatat senilai US$20,4 miliar atau naik 1,94%.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari hingga Mei 2023 mencapai US$108,06 miliar atau turun 6,01% dibanding periode yang sama tahun 2022. Sementara itu, ekspor nonmigas yang senilai US$101,48 miliar mengalami penurunan 6,69%.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari hingga Mei 2023 turun 8,97% dibanding periode yang sama 2022. Kondisi serupa juga terjadi pada ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang turun 3,95%, sedangkan ekspor hasil pertambangan dan lainnya naik 1,36%.

Ekspor nonmigas pada Mei 2023 yang terbesar terjadi ke China senilai US$4,78 miliar, diikuti Amerika Serikat US$2,05 miliar dan Jepang US$1,77 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 42,12%.

Mengenai impor, Edy menyebut nilainya yang senilai US$21,28 miliar mengalami kenaikan sebesar 14,35% secara tahunan. Impor migas pada Mei 2023 senilai US$3,14 miliar atau turun 6,52% dibandingkan dengan Mei 2022, sedangkan impor nonmigas senilai US$18,14 miliar atau naik 18,94%.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga Mei 2023 yakni China senilai US$25,13 miliar atau 32,57%, diikuti Jepang US$6,83 miliar atau 8,85%, serta Thailand US$4,53 miliar atau 5,87%.

Secara tahunan, nilai impor pada Januari hingga Mei 2023 mengalami pertumbuhan 16,22% pada barang modal dan 4,85% pada barang konsumsi. Sementara itu, kontraksi terjadi pada impor golongan bahan baku/penolong sebesar 8,35%.

"Bahan baku/penolong ini menyumbang sekitar 73,92% dari total impor januari sampai mei 2023," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS