KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan terus melakukan kajian untuk memformulasikan kebijakan pajak berupa pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).
Wakil Menteri Keuangan II Steven Sim Chee Keong menyebut Kemenkeu tengah menyempurnakan rencana tersebut dan mempelajari beberapa aspeknya, seperti struktur pajak dan tarif yang akan dikenakan.
"Kami juga mempelajari sistem perpajakan, apakah akan memperkenalkan pajak baru atau hanya memperluas cakupan dari sistem perpajakan yang sudah ada," katanya dalam rapat mengenai UU APBN 2023 bersama DPR, dikutip pada Minggu (9/4/2023).
Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini. Kebijakan tersebut juga dinilai efektif untuk memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.
Beberapa barang yang direncanakan dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fesyen bermerek.
Sim menuturkan Kemenkeu telah mendapatkan masukan mengenai wacana pengenaan PPnBM setelah bertemu dengan pemangku kepentingan seperti produsen, pengecer, dan pelaku industri pariwisata.
Kemudian, pemerintah juga belum memutuskan pemberlakuan kembali GST atau PPN karena bakal berdampak besar pada perekonomian. Di sisi lain, ia menegaskan wacana pengenaan PPnBM bukan merupakan alternatif dari GST.
"Ini bukan waktu yang tepat untuk mengenakan kembali GST karena masyarakat sedang berjuang dengan biaya hidup yang tinggi pascapandemi," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.
Malaysia sempat beralih dari pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) menjadi GST pada April 2015. Namun, pada 2018, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad kala itu. (rig)