MALAYSIA

Negara Tetangga Ini Matangkan Rencana Pengenaan Pajak Barang Mewah

Dian Kurniati | Minggu, 09 April 2023 | 15:30 WIB
Negara Tetangga Ini Matangkan Rencana Pengenaan Pajak Barang Mewah

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan terus melakukan kajian untuk memformulasikan kebijakan pajak berupa pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Wakil Menteri Keuangan II Steven Sim Chee Keong menyebut Kemenkeu tengah menyempurnakan rencana tersebut dan mempelajari beberapa aspeknya, seperti struktur pajak dan tarif yang akan dikenakan.

"Kami juga mempelajari sistem perpajakan, apakah akan memperkenalkan pajak baru atau hanya memperluas cakupan dari sistem perpajakan yang sudah ada," katanya dalam rapat mengenai UU APBN 2023 bersama DPR, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini. Kebijakan tersebut juga dinilai efektif untuk memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beberapa barang yang direncanakan dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fesyen bermerek.

Sim menuturkan Kemenkeu telah mendapatkan masukan mengenai wacana pengenaan PPnBM setelah bertemu dengan pemangku kepentingan seperti produsen, pengecer, dan pelaku industri pariwisata.

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Kemudian, pemerintah juga belum memutuskan pemberlakuan kembali GST atau PPN karena bakal berdampak besar pada perekonomian. Di sisi lain, ia menegaskan wacana pengenaan PPnBM bukan merupakan alternatif dari GST.

"Ini bukan waktu yang tepat untuk mengenakan kembali GST karena masyarakat sedang berjuang dengan biaya hidup yang tinggi pascapandemi," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Malaysia sempat beralih dari pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) menjadi GST pada April 2015. Namun, pada 2018, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad kala itu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi