OMAN

Negara Teluk Ini Bakal Pungut PPh Orang Pribadi Mulai 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 03 November 2020 | 13:30 WIB
Negara Teluk Ini Bakal Pungut PPh Orang Pribadi Mulai 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUSCAT, DDTCNews – Oman berencana mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi, khususnya bagi individu kaya mulai 2022. Rencana pungutan PPh tersebut tertuang dalam rencana jangka menengah Kementerian Keuangan Oman 2020-2024.

Chief Economist Abu Dhabi Commercial Bank Monica Malik mengatakan apabila PPh khusus benar-benar diterapkan, Oman akan menjadi negara pertama dari 6 negara Gulf Cooperation Council (GCC) yang mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi.

"Kebijakan ini merupakan langkah yang signifikan dan akan menjadi perhatian negara-negara GCC lainnya," katanya, dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Bukan tanpa sebab, Pemerintah Oman ingin mengenakan PPh terhadap orang pribadi, khususnya para individu kaya. Hal ini dikarenakan Pemerintah Oman ingin menjaga penerimaan negara di tengah penurunan pendapatan dari minyak mentah.

Selain itu, pemerintah berencana menurunkan rasio defisit fiskal dari 15,8% terhadap PDB pada 2020 menjadi tinggal 1,7% pada 2024. Kontribusi penerimaan nonminyak terhadap total penerimaan negara ditargetkan naik dari 28% pada 2020 menjadi 35% pada 2024.

Dari sisi belanja, subsidi yang selama ini digelontorkan kepada seluruh masyarakat Oman akan sepenuhnya diperuntukkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Tarif layanan listrik dan air minum juga akan disesuaikan.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Seperti diketahui, negara-negara GCC termasuk Oman tidak memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi. Pungutan PPN pun baru tiga negara GCC yang sudah menerapkan yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain.

Sebelum harga minyak mengalami penurunan drastis pada 2014, negara-negara GCC sama sekali tidak mengenakan pajak atas orang pribadi guna menjaga daya saing investasi dan menarik tenaga kerja asing dari luar negeri.

Seperti dilansir khaleejtimes.com, akibat penurunan harga minyak yang selama ini menjadi menopang penerimaan negara, negara GCC mulai memilih opsi mengenakan pajak baru dan memangkas subsidi-subsidi yang selama ini diberikan kepada masyarakat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan