PROFIL PERPAJAKAN SLOVAKIA

Negara Ratusan Kastil Ini Hanya Punya 2 Layer Tarif PPh OP

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 Januari 2020 | 18:32 WIB
Negara Ratusan Kastil Ini Hanya Punya 2 Layer Tarif PPh OP

Ilustrasi.

REPUBLIK Slovakia adalah negara berdaulat di Eropa Tengah. Ibu Kota Slovakia, Bratislava adalah satu-satunya ibu kota di dunia yang terletak pada perbatasan dua negara, yaitu di antara Austria dan Hungaria.

Bak negeri dongeng, negara ini memiliki 180 kastil dan 425 chateaux – rumah serupa kastil – yang megah nan indah. Kecantikan negeri ini semakin paripurna dengan bentang alamnya yang ciamik. Slovakia dianugerahi dengan 6.000 gua alam.

Penggerak utama perekonomian Slovakia adalah ekspor mobil dan elektronik yang menyumbang lebih dari 80% produk domestik bruto (PDB). PDB Slovakia tercatat senilai US$106,47 miliar pada 2018. Capaian ini menjadi rekor tertinggi. Rekor terendah terjadi pada 1984 senilai US$5,80 miliar.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Perpajakan

SERUPA dengan Indonesia, suatu perusahaan akan dikategorikan sebagai resident jika berkedudukan atau manajemen efektifnya berada di Slovakia. Selanjutnya, orang pribadi ditetapkan sebagai resident jika memiliki alamat permanen atau tempat tinggal atau berada lebih dari 183 hari selama satu tahun kalender di Slovakia.

Secara umum, Slovakia menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi resident akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi non-resident diterapkan prinsip source income.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Pajak penghasilan (PPh) badan berlaku terhadap penghasilan kena pajak perusahaan dengan tarif standar sebesar 21%. Tarif PPh badan Slovakia ini berada pada rentang rata-rata negara di Eropa yang berkisar antara 19% hingga 25%.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar kontribusi sosial dan kesehatan atau asuransi sebesar 35,2% dari gaji kotor karyawan. Selain itu, perusahaan dikenakan pajak atas capital gain dengan tarif 21%. Jika mengalami kerugian, perusahaan dapat mengurangkan kerugian tersebut terhadap basis pajak selama 4 tahun.

Atas penghasilan kena pajak tahunan (kecuali pendapatan dari modal dan dividen) orang pribadi hingga ambang batas EUR36.256,38 dikenakan tarif PPh sebesar 19%. Sementara, jika melebihi ambang batas tersebut dikenakan tarif 25%.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Untuk pajak tidak langsung, Slovakia mengadopsi sistem value added tax (VAT) dengan tarif standar 20%. Namun, ada pengurangan 10% yang berlaku untuk produk farmasi dan medis, makanan, serta akomodasi tertentu. Tarif ini tercatat lebih rendah dari rata-rata negara Eropa yang berada di kisaran 21,3%.

Pada sektor properti, Slovakia tidak mengenakan pajak atas warisan ataupun transfer aset. Pajak properti hanya dikenakan oleh pemerintah kota atas kepemilikan properti riil, seperti pajak bumi dengan tarif 0,25% serta pajak bangunan dan pajak apartemen dengan tarif EUR 0,033 per m2.

Pengenaan pajak yang rendah di sektor properti menempatkan Slovakia di peringkat kedua pada property tax rank setelah Estonia. Peringkat ini dikeluarkan oleh Tax Foundation dalam International Competitiveness Index 2018.

Baca Juga:
Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Dari sisi withholding tax, tarif pajak atas dividen dipatok sebesar 35%. Ini dikenakan jika dividen diterima dari penduduk suatu negara yang belum menjalin perjanjian tentang pertukaran informasi untuk keperluan pajak (non-treaty state). Bagi penduduk negara yang sudah mengantongi perjanjian, tarif pajak dividen dikenakan sebesar 7%.

Selain itu, terdapat pajak atas bunga dan royalti dengan tarif 19% bagi non-resident dan 35% bagi negara non-treaty state. Untuk thin capitalization rules, negara ini membatasi jumlah maksimum bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari pajak hingga 25% dari EBITDA wajib pajak.

Terkait transfer pricing, negara ini mengikuti panduan OECD. Country-by-country report (CbCr) berlaku bagi entitas Slovakia yang merupakan anggota grup perusahan multinasional dengan pendapatan grup konsolidasi tahunan lebih dari EUR750 juta.

Slovakia juga telah memberlakukan controlled foreign companies (CFC) sejak 1 Januari 2019. Hingga Februari 2019, Slovakia telah menjalin tax treaty dengan 71 negara, termasuk Indonesia.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 106.472 miliar (2018)
Pertumbuhan Ekonomi 4,1% (2018)
Populasi 5,4 juta
Otoritas Pajak Slovak Tax Directorate
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 21%
Tarif PPh Orang Pribadi Progresif 19% dan 25%
Tarif PPN 20%
Tarif Dividen 7% bagi resident atau treaty state 35% bagi negara non-treaty state
Tarif Royalti 19% bagi non-resident 35% bagi negara non-treaty state
Tarif Bunga 19% bagi non-resident 35% bagi negara non-treaty state
Tax Treaty 71 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Jumat, 28 Juli 2023 | 11:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya