ESTONIA

Negara Ini Bebaskan Pajak atas Sumbangan dan Hibah ke Ukraina

Vallencia | Selasa, 15 Maret 2022 | 16:00 WIB
Negara Ini Bebaskan Pajak atas Sumbangan dan Hibah ke Ukraina

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – Parlemen Estonia (Riigikogu) memutuskan untuk membebaskan pajak atas sumbangan dan hibah yang diberikan kepada Ukraina. Kebijakan ini ditambahkan dalam amendemen UU Pajak Penghasilan (UU PPh).

Ketua Komite Keuangan Parlemen Andrei Korobeinik mengatakan pembebasan tersebut diberikan guna menjaga integritas teritorial dan kedaulatan Ukraina. Insentif ini juga diberikan sebagai wujud bantuan kemanusiaan.

"Draf undang-undang tersebut memberikan pembebasan pajak penghasilan hingga 31 Desember atas sumbangan dan hadiah yang diberikan oleh badan hukum residen untuk tujuan menjaga integritas teritorial dan kedaulatan Ukraina serta bantuan kemanusiaan," katanya, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Seperti dilansir baltictimes.com, pembebasan pajak atas sumbangan dan hibah ke Ukraina akan berlaku hingga akhir 2022. Pembebasan pajak ini hanya berlaku bagi badan hukum residen di Estonia yang memberikan sumbangan melalui asosiasi tertentu.

RUU menyebut sumbangan dan hibah harus dilakukan melalui asosiasi tertentu sehingga proses pelaksanaan menjadi terkoordinasi dan terarah. Terdapat 7 asosiasi yang terpilih untuk menangani sumbangan ke Ukraina.

Ketujuh asosiasi tersebut, antara lain Estonian Refugee Council, Mondo, the Ukrainian Cultural Center, the National Defense Promotion Foundation, the Estonian Red Cross, the Rescue Association, and Rotary Club Tallinn Old Town.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Keuangan Parlemen Aivar Kokk menyarankan Pemerintah Estonia untuk juga menyerahkan daftar asosiasi yang memenuhi syarat kepada Dewan Pajak dan Bea Cukai.

Penyerahan daftar tersebut perlu dilakukan sehingga Dewan Pajak dan Bea Cukai dapat memastikan pengiriman bantuan telah sesuai dengan tujuan serta tidak meningkatkan beban administrasi yang signifikan dalam pelaksanaannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam