INDIA

Negara Bagian Ini Pungut Pajak Pertanian, Pedagang Ajukan Protes

Vallencia | Kamis, 28 April 2022 | 17:00 WIB
Negara Bagian Ini Pungut Pajak Pertanian, Pedagang Ajukan Protes

Ilustrasi.

JHARKHAND, DDTCNews – Organisasi perdagangan terkait dengan buah-buahan, sayuran, biji-bijian, penggilingan padi, dan lain sebagainya mengajukan protes terhadap pemberlakuan pajak baru atas pertanian.

Berbagai organisasi perdagangan mempertanyakan langkah Pemerintah Jharkhand untuk mengenakan pajak atas produk pertanian. Organisasi-organisasi tersebut tidak setuju pemerintah negara bagian India tersebut mengenakan pajak baru atas sektor pertanian.

“Jharkhand adalah negara pertambangan sehingga rencana pengenaan pajak pertanian baru tidak sesuai dengan negara di mana pertanian bukanlah pekerjaan utama,” jelas para pedagang dikutip dari dailypioneer.com, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Merujuk pada Undang-Undang Agricultural Produce and Livestock Marketing (APLM), produk pertanian dikenakan pajak sebesar 2% di negara bagian Jharkhand. Namun, ketentuan itu mendapat protes keras khususnya dari para pedagang.

Para pedagang menyebutkan sektor utama di Jharkhand ialah pertambangan dan bukan pertanian. Oleh sebab itu, tidak lazim bagi pemerintah negara bagian mengenakan pajak baru atas sektor pertanian.

Pedagang pun menuntut penarikan keputusan untuk menerapkan pajak pertanian di negara bagian. Para pedagang menggelar protes dengan tidak menjual lagin biji-bijian dan makanan lainnya dari gerobak dagangan mereka.

Ketua Federation of Jharkhand Chamber of Commerce and Industries (FJCCI) Dheeraj Taneja menilai pemungutan pajak tersebut sesungguhnya dilakukan untuk memperkuat sistem pasar. Namun, ia menyayangkan masih buruknya kondisi infrastruktur pasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus