DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Natura dan Kenikmatan yang Deductible? Harus Biaya 3M!

DDTC Academy | Senin, 20 November 2023 | 09:00 WIB
Natura dan Kenikmatan yang Deductible? Harus Biaya 3M!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 memuat ketentuan penting terkait dengan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang terkait dengan pekerjaan atau jasa.

Beleid ini memberikan dasar hukum yang memungkinkan pengurangan biaya tersebut dari penghasilan bruto pemberi kerja, asalkan natura dan/atau kenikmatan tersebut berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.

Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, pemerintah mendefinisikan mengenai biaya yang dapat dikaitkan dengan 3M penghasilan terkait dengan natura tersebut. Ada dua jenis biaya imbalan yang diatur dalam PMK ini.

Baca Juga:
AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Pertama, biaya imbalan sehubungan dengan pekerjaan, yang mencakup penggantian atau imbalan yang timbul dari hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Kedua, biaya imbalan sehubungan dengan jasa, yang mencakup penggantian atau imbalan yang muncul dari transaksi jasa antar wajib pajak.

Pasal 2 ayat (4) PMK 66/2023 menjelaskan bahwa pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan ... dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Sementara itu, pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

Pemberi kerja, pemberi imbalan, atau pemberi penggantian harus melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura bersama pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Menurut Nur Fitri, Fungsional Penyuluh Pajak DJP, biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan/jasa agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus berkaitan dengan 3M.

Apabila natura dan/atau kenikmatan memenuhi kriteria 3M maka biaya tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto. Namun, jika biaya pemberian natura dan kenikmatan ternyata tidak memenuhi definisi biaya 3M, maka natura dan kenikmatan itu tidak dapat dibiayakan, meskipun merupakan objek PPh bagi pegawai (taxable-nondeductible).

Adapun DJP berencana untuk menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut terkait dengan definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atas pemberian natura dan kenikmatan.

Baca Juga:
DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Hal ini sebagai upaya untuk memberikan lebih banyak kejelasan kepada wajib pajak. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan wajib pajak mengenai pemberian natura/kenikmatan yang memenuhi definisi biaya 3M sedang dikumpulkan oleh DJP dan akan diberikan penegasan dalam bentuk surat edaran dirjen pajak.

Perlu diingat bahwa ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak 1 Januari 2022.

Dengan begitu banyak perubahan dalam regulasi perpajakan, pemahaman yang kuat dan kepatuhan dalam pelaporan SPT PPh Badan sangat penting untuk menghindari potensi masalah perpajakan di masa depan.

Baca Juga:
NPWP Badan Baru Terdaftar Akhir Tahun, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Sehubungan dengan hal itu, DDTC Academy mengadakan Practical Course Surabaya : Langkah Efektif Mempersiapkan SPT PPh Badan 2023. Pelatihan pajak akan digelar pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB di AMG Tower Surabaya.


Dua profesional tax compliance DDTC Consulting yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi pajak, yaitu Erika dan Alfadella Octaviana akan menjadi pengajar pada pelatihan ini. Keduanya berpengalaman dalam mendampingi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun litigasi.

Baca Juga:
Mengenal PPnBM dan Penerapannya di Indonesia

Harga registrasi per peserta hanya Rp2.000.000. Bagi klien DDTC, dapatkan harga spesial sebesar Rp1.500.000.

Seluruh peserta akan mendapatkan modul cetak, sertifikat, pembahasan studi kasus serta tanya jawab interaktif bersama pengajar. Segera daftarkan diri Anda dan praktik secara langsung.

Dapatkan gratis buku DDTC Indonesian Tax Manual 2023 dan English for Tax Professionals bagi setiap peserta.

Baca Juga:
Berbagai Tantangan yang Bakal Timbul dari Implementasi 2 Pilar OECD

Jadi, tunggu apa lagi. Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram.

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:30 WIB KANWIL DJP BALI

DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Rabu, 06 Desember 2023 | 12:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

NPWP Badan Baru Terdaftar Akhir Tahun, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK