KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG

Petugas Pajak Jelaskan Lagi soal Biaya 3M terkait Natura

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Petugas Pajak Jelaskan Lagi soal Biaya 3M terkait Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan edukasi pajak melalui Live Instagram @pajakcengkareng yang membahas mengenai ketentuan natura dan/atau kenikmatan pada 20 September 2023.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng Nur Fitri mengatakan ketentuan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023.

“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan/jasa agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus berkaitan dengan 3M,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Nur menjelaskan 3M merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atas pemberian natura dan kenikmatan. Apabila natura dan/atau kenikmatan memenuhi kriteria 3M maka biaya tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto.

Bila biaya pemberian natura dan kenikmatan dimaksud ternyata tidak memenuhi definisi biaya 3M maka natura dan kenikmatan itu tidak dapat dibiayakan meski merupakan objek PPh bagi pegawai (taxable-nondeductible).

Seiring dengan berlakunya PMK 66/2023, pemberi kerja berkewajiban memotong PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai mulai masa pajak Juli 2023.

Baca Juga:
Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

“Perusahaan tidak perlu ragu memberikan fasilitas bagi karyawannya. Bagi pegawai, sepanjang natura atau kenikmatan tersebut sehubungan dengan kegiatan 3M dan masih dalam batasan tertentu sesuai dengan PMK 66, penghasilan tersebut bukan objek pajak,” sebut penyuluh.

Jika memerlukan konsultasi terkait dengan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tersebut, wajib pajak dapat bertanya kepada KPP Pratama Jakarta Cengkareng melalui melalui helpdesk dengan nomor kontak 085159556034. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP