KEBIJAKAN PAJAK

Natura Bisa Dibiayakan, RI Kehilangan Penerimaan Pajak Rp8,6 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 13:45 WIB
Natura Bisa Dibiayakan, RI Kehilangan Penerimaan Pajak Rp8,6 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sekaligus PMK 66/2023, imbalan berupa natura dan kenikmatan menjadi objek PPh bagi penerimanya. Natura dan kenikmatan tersebut bisa dibiayakan oleh pemberi sepanjang memenuhi definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Menurut Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I Ditjen Pajak (DJP) Feri Corly, pemerintah justru kehilangan potensi penerimaan pajak akibat rezim baru ini.

"Sudah kita hitung potensi kerugian kita karena bisa dibiayakan itu [biaya natura dan kenikmatan] sekitar Rp8,6 triliun," ujar Feri dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Feri mengatakan setidaknya ada 2 alasan mengapa pemerintah dan DPR sepakat untuk membalik perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan dari yang awalnya nontaxable-nondeductible menjadi taxable-deductible.

Pertama, penetapan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh oleh penerima dan bisa dibiayakan oleh pemberi guna menyesuaikan ketentuan pajak domestik dengan international best practice. "Kita melihat di negara lain, memang selama ini tetap memberlakukan bahwa natura dan kenikmatan itu sebagai objek. Itu salah satu alasan kita mengubah rezim ini," ujar Feri.

Kedua, rezim baru atas natura dan kenikmatan juga bertujuan untuk mendorong pelaku usaha meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Dengan bisa dibiayakannya natura dan kenikmatan, perusahaan memiliki ruang untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

"Contoh misalkan perusahaan mau memberikan bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan, ini kan kita tidak batasi besarannya. Silakan diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nilai berapapun," ujar Feri.

Dengan banyaknya pengecualian natura dan kenikmatan dari objek PPh sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023, perusahaan memiliki ruang untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai tanpa menambah beban pajak yang ditanggung oleh pegawai dimaksud. Beban pajak perusahaan juga berkurang karena natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh tetap bisa dibiayakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya