KABUPATEN SLEMAN

Nasib Pengemplang Pajak HS Diputuskan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 14:14 WIB
Nasib Pengemplang Pajak HS Diputuskan

SLEMAN, DDTCNews — Perkembangan sidang perkara pengemplangan pajak CV TJ telah memasuki tahap akhir, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp996 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada HS, tersangka kasus manipulasi pajak CV TJ, Jumat (24/6).

Sementara dua orang konsultan pajak berinisial UA dan AS yang disinyalir membantu HS memanipulasi pajak telah mendapatkan vonis terlebih dulu. Keduanya mendapatkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp664 juta subsider satu bulan kurungan penjara, Selasa (7/6). Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Sleman Ayun Kristiyanto mengatakan berdasarkan barang bukti dan keterangan dari saksi yang dihadirkan, terdakwa HS terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pajak. HS bertanggungjawab atas manipulasi kewajiban pajak CV TJ.

Baca Juga:
Manfaatkan! KPP Ini Buka Layanan Lapor SPT Tahunan pada Sabtu-Minggu

“Terdakwa HS telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, i jo Pasal 43 UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16/2009 jo Pasal 64 KUHP,” jelas Ayun, beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula saat periode tahun 2009-2010, CV TJ melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) nihil kepada otoritas pajak. Belakangan diketahui bahwa SPT tersebut telah dimanipulasi HS selaku pemilik CV TJ dan dua orang konsultan pajak berinisial UA dan AS.

Ayun menambahkan perbuatan ketiga tersangka tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dalam hukum lantaran telah menyampaikan SPT tidak benar yang menimbulkan kerugian negara dan melakukannya berulang kali.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum HS Harapan Silalahi menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sebagaimana dikutip harianjogja.com, dalam beberapa kali persidangan yang telah digelar sebelumnya, Harapan sempat bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA SLEMAN

Manfaatkan! KPP Ini Buka Layanan Lapor SPT Tahunan pada Sabtu-Minggu

Sabtu, 06 Januari 2024 | 07:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Awali 2024, Sleman Langsung Bagikan Ratusan Ribu SPPT PBB

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:39 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:33 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS