SLEMAN, DDTCNews — Perkembangan sidang perkara pengemplangan pajak CV TJ telah memasuki tahap akhir, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp996 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada HS, tersangka kasus manipulasi pajak CV TJ, Jumat (24/6).
Sementara dua orang konsultan pajak berinisial UA dan AS yang disinyalir membantu HS memanipulasi pajak telah mendapatkan vonis terlebih dulu. Keduanya mendapatkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp664 juta subsider satu bulan kurungan penjara, Selasa (7/6). Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Sleman Ayun Kristiyanto mengatakan berdasarkan barang bukti dan keterangan dari saksi yang dihadirkan, terdakwa HS terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pajak. HS bertanggungjawab atas manipulasi kewajiban pajak CV TJ.
“Terdakwa HS telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, i jo Pasal 43 UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16/2009 jo Pasal 64 KUHP,” jelas Ayun, beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula saat periode tahun 2009-2010, CV TJ melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) nihil kepada otoritas pajak. Belakangan diketahui bahwa SPT tersebut telah dimanipulasi HS selaku pemilik CV TJ dan dua orang konsultan pajak berinisial UA dan AS.
Ayun menambahkan perbuatan ketiga tersangka tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dalam hukum lantaran telah menyampaikan SPT tidak benar yang menimbulkan kerugian negara dan melakukannya berulang kali.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum HS Harapan Silalahi menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sebagaimana dikutip harianjogja.com, dalam beberapa kali persidangan yang telah digelar sebelumnya, Harapan sempat bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. (Amu)