Ilustrasi.
SLEMAN, DDTCNews - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman memulai tahun 2024 dengan langsung melakukan penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.
Dengan penyerahan SPPT PBB yang lebih dini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak di Kabupaten Sleman harus menunaikan kewajiban membayar PBB paling lambat pada 30 Juni 2024.
"Ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap Bapak Ibu yang hadir dapat ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).
Pada tahun ini, tercatat ada 661.225 lembar SPPT PBB yang disampaikan kepada wajib pajak. Adapun total ketetapan PBB tahun pajak 2024 dalam SPPT tersebut mencapai Rp98,67 miliar, naik 3,4% bila dibandingkan dengan total ketetapan tahun sebelumnya.
Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman Elli Widiastuti mengatakan pihaknya tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini. Namun, terdapat beberapa objek yang NJOP-nya naik karena perubahan fungsi dan pembaruan data.
"Di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi objek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual, dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial," ujar Elli seperti dilansir koranbernas.id.
Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk menetapkan PBB yang terutang menggunakan SPPT. PBB harus dibayar maksimal 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
Bila wajib pajak tidak membayar PBB dengan tepat waktu, wajib pajak bakal dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak yang belum dibayar. Bunga dikenakan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan. (sap)