KEBIJAKAN PAJAK

Mulai Tahun Depan, Turis Kembali Bisa Ajukan VAT Refund di Bandara

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Desember 2022 | 17:55 WIB
Mulai Tahun Depan, Turis Kembali Bisa Ajukan VAT Refund di Bandara

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di bandara internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (21/12/2022). Pengelola bandara memprediksi pergerakan penumpang pesawat periode libur Nataru tahun ini meningkat dua kali lipat yakni mencapai lebih dari 800.000 dibanding periode tahun lalu 404.688 orang. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk melaksanakan layanan pengajuan dan penyelesaian restitusi PPN oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT refund) sepenuhnya berdasarkan PMK 120/2019.

Dengan keputusan ini, unit pelaksana restitusi PPN bandar udara akan memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang mengajukan VAT refund atas pembelian barang bawaan. VAT refund dapat dilakukan secara tunai sesuai dengan PMK 120/2019.

"Pemberian layanan secara tatap muka ... dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," bunyi Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2022, dikutip Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Keputusan ini diambil sehubungan dengan menurunnya kasus harian Covid-19, meningkatnya turis asing yang masuk Indonesia lewat jalur udara, dan untuk memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PENG-4/PJ/2022 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 21 Desember 2022 dan baru berlaku pada 1 Januari 2023.

Dengan berlakunya PENG-4/PJ/2022, pengumuman sebelumnya yakni PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund For Tourists) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Adapun PENG-43/PJ/2020 diterbitkan pada masa awal pandemi Covid-19 dan berlaku sejak 26 Maret 2020. Kala itu, DJP memutuskan untuk tidak memberikan pelayanan VAT refund secara tatap muka kepada turis asing.

Meski demikian, turis asing tetap dapat mengajukan VAT refund atas pembelian barang bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI