ANGGARAN PEMERINTAH

Mulai Susun RAPBN 2024, Rasio Pajak Ditarget 9,91 - 10,1 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Februari 2023 | 09:00 WIB
Mulai Susun RAPBN 2024, Rasio Pajak Ditarget 9,91 - 10,1 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) sebesar 9,91% sampai dengan 10,1% dalam rancangan APBN 2024.

Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana menyebut pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada RAPBN 2024 mencapai Rp2.275,3 triliun hingga Rp2.335,1 triliun.

"Penerimaan perpajakan kami targetkan sebesar 9,91% hingga 10,1% [dari PDB]. Dengan komposisi tersebut, defisit kita jaga sebesar 2,17% hingga 2,64%," katanya dalam Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Apabila dirupiahkan, lanjut Eka, defisit anggaran pada tahun depan direncanakan mencapai Rp498,8 triliun hingga Rp611,3 triliun. Adapun belanja negara ditargetkan sejumlah Rp3.207 triliun - Rp3.460 triliun atau setara dengan 13,97% - 14,97% dari PDB.

Belanja negara tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.392 triliun hingga Rp2.615,6 triliun serta transfer ke daerah senilai Rp815 triliun hingga Rp845 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan APBN 2024 bakal disusun secara hati-hati sembari menjaga kesehatan APBN lewat peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat. Sementara itu, belanja negara yang akan dijaga secara disiplin, tetapi dengan prioritas sesuai dengan agenda nasional," ujarnya pada 20 Februari 2023.

Tambahan informasi, pemerintah juga menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2024 sehingga tingkat kemiskinan secara umum akan berkisar 6,5%-7,5%. Untuk angka stunting, ditargetkan angkanya menurun menjadi 3,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak