KABUPATEN ASAHAN

Mulai Distribusikan SPPT PBB, Penagihan Pajak Diminta Lebih Serius

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 15:30 WIB
Mulai Distribusikan SPPT PBB, Penagihan Pajak Diminta Lebih Serius

Ilustrasi. 

ASAHAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatra Utara mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2021.

Bupati Asahan Surya mengatakan pajak, termasuk PBB-P2, memiliki peran penting dalam mendanai pembangunan daerah. Dia pun meminta seluruh jajarannya terus berupaya meningkatkan capaian penerimaan PBB-P2 setiap tahun.

"Saya mempunyai keyakinan yang besar bahwa penerimaan dari sektor PBB-P2 masih dapat dioptimalkan apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan dengan berbagai sarana," katanya, dikutip pada Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Surya mengatakan beberapa strategi untuk mengoptimalkan PBB-P2 misalnya melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Upaya ekstensifikasi dapat berjalan melalui pemutakhiran data objek dan subjek PBB-P2, memverifikasi objek yang mengalami perubahan peruntukan, serta perbaikan data pada objek pajak di semua kecamatan.

Sementara dari sisi intensifikasi, dia meminta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan pola panutan untuk mendorong masyarakat patuh membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak akan meningkat jika masyarakat memahami pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Tahun ini, Pemkab Asahan mendistribusikan 210.864 lembar SPPT PBB-P2 dengan ketetapan pajak mencapai Rp14,6 miliar. Surya lantas meminta camat dan kepala desa segera menyerahkan SPPT tersebut kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dia juga berpesan agar camat dan kepala desa turut menyosialisasikan pentingnya membayar pajak daerah ketika menyerahkan SPPT. Menurutnya, masyarakat juga harus diyakinkan pajak yang dibayarkan tersebut akan dikelola secara akuntabel dan transparan.

Soal metode pembayarannya, Pemkab Asahan telah menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan wajib pajak membayar PBB-P2 secara online. Selain transfer perbankan, wajib pajak kini dapat membayar PBB-P2 melalui Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Link Aja, Gopay, serta Payfazz.

"Saya juga berharap kepada para UPT penagihan pajak daerah serta petugas penagih agar lebih serius dalam penagihan PBB-P2, baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB-P2 apabila ada, sehingga target yang telah ditentukan dapat terealisasi," ujarnya, seperti dilansir kabarsumbar.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M