KOSTA RIKA

Mulai 2022, Lapisan Penghasilan Kena Pajak Terbaru Berlaku

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 19:30 WIB
Mulai 2022, Lapisan Penghasilan Kena Pajak Terbaru Berlaku

Ilustrasi.

SAN JOSÉ, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika mengubah lapisan penghasilan kena pajak atau tax bracket pada 2022 seiring dengan perkembangan kondisi perekonomian masyarakat. Perubahan kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan No. 43363-H.

“Memutuskan mengubah bagian pendapatan yang ditetapkan dalam Pasal 33 UU PPh Nomor 7092 tanggal 21 April 1988 melalui penyesuaian sebesar 2,50%,” bunyi pertimbangan Keputusan No. 43363-H seperti dilansir Hacienda, Senin (03/1/2022).

Perusahaan dengan penghasilan di atas CRC112,07 juta atau sekitar Rp2,49 miliar akan dikenai tarif PPh sebesar 30%. Sementara itu, perusahaan yang memiliki penghasilan kurang dari jumlah tersebut akan dikenai tarif PPh yang lebih rendah.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Penghasilan hingga CRC5,28 juta dikenai tarif 5%. Lalu, penghasilan antara CRC5,28 juta hingga CRC7,93 juta dikenai tarif 10%. Penghasilan antara CRC7,93juta hingga CRC10,57 juta dikenai tarif 15%. Penghasilan antara CRC10,57 juta hingga CRC112,07 juta dikenai tarif 20%.

Pada ketentuan bracket sebelumnya, tarif pajak tertinggi hanya dikenakan atas penghasilan di atas CRC109,03 juta. Selain kelompok tarif PPh badan, pemerintah juga mengubah kelompok tarif PPh orang pribadi.

Penghasilan hingga CRC863.000 per bulan dikenai tarif 0%. Penghasilan antara CRC863.000 hingga CRC1,26 juta dikenai tarif 10%. Penghasilan antara CRC1,26 juta hingga CRC2,22 juta dikenai tarif sebesar 15%.

Kemudian, penghasilan antara CRC2,22 juta hingga CRC4,44juta dikenai tarif 20%. Penghasilan di atas CRC4,44 juta dikenai tarif 25%. Perubahan bracket tarif pajak penghasilan tersebut berlaku selama setahun, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara