QATAR

Mulai 2018, Tarif PPN 5% Bakal Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 09:51 WIB
Mulai 2018, Tarif PPN 5% Bakal Diterapkan

DOHA, DDTCNews – Pemerintah Qatar diperkirakan akan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) secara efektif antara bulan Januari 2018 atau Januari 2019. Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan oleh BDO Qatar, Senin (3/10) di Doha.

Ketua BDO Internasional VAT Centre of Excellence Ivon Feerick mengatakan seminar ini khusus diselenggarakan untuk membahas tindak lanjut perkembangan dari penerapan PPN yang akan dilakukan oleh negara-negara GCC (Gulf Cooperation Council) khususnya negara Qatar.

“Saya tidak ragu bahwa diusulkannya pemberlakuan sistem PPN ke wilayah ini akan memberikan tantangan yang signifikan bagi pemerintah daerah,” tambahnya.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Meskipun sudah dalam penantian panjang, akhirnya negara-negara GCC akan memperkenalkan tarif PPN sebesar 5% yang akan diterapkan secara efektif oleh Uni Emirat Arab (UEA) dan Kuwait pada 1 Januari 2018. Kemudian, untuk Bahrain, Oman, Qatar dan Arab Saudi akan akan menerapkan PPN antara 1 Januari 2018 atau 1 Januari 2019.

Feerick menambahkan, meski telah ada informasi resmi yang dirilis mengenai bagaimana penerapan sistem PPN yang terbatas akan diperkenalkan. Ia juga berharap agar negara-negara GCC dapat meniru banyak fitur dari sistem PPN yang diterapkan oleh Uni Eropa, mengingat banyaknya kesamaan antara negara-negara GCC dan kerja sama dari 28 negara di Eropa.

Peningkatan harga sebagian besar barang dan jasa sekitar 5% diperkirakan akan membawa dampak yang kurang baik bagi komsumsi. Pasalnya, pengenaan PPN akan mengurangi margin keuntungan dari para penjual, selain itu harga yang lebih tinggi juga akan mengurangi tingkat konsumsi masyarakat.

Sementara itu, seperti dilansir dalam gulf-times.com, managing partner dari BDO di Qatar Gavin Brown mengatakan dalam kondisi saat ini, di mana harga minyak mengalami penurunan yang signifikan, sangat penting bagi negara-negara GCC untuk mulai merencanakan strategi penerapan PPN tanpa harus ditunda-tunda lagi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?