Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menghadirkan Pojok Pajak di lantai 3 Mal Central Park mulai 3 Maret hingga 21 Maret 2025.
Pojok Pajak yang beroperasi pukul 11.00 hingga 15.00 WIB tersebut menyediakan 4 layanan bagi wajib pajak, yakni asistensi pelaporan SPT Tahunan, konsultasi pajak, layanan coretax, dan penerbitan EFIN.
"Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, dan konsultasi terkait implementasi coretax," kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan, dikutip pada Rabu (5/3/2025).
Kanwil mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan Pojok Pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tanpa hambatan dan tepat waktu.
Herry pun mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT lebih awal agar terhindar dari kendala teknis seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses menjelang jatuh tempo pelaporan.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan 2024 paling lambat pada 31 Maret 2025 meski hari tersebut bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Idulfitri.
Khusus untuk penyampaian SPT Tahunan 2024 secara elektronik, wajib pajak harus menggunakan e-filing atau e-form di DJP Online. Meski coretax system diluncurkan pada awal 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.
Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (rig)