FILIPINA

Mulai 1 Juli, Otoritas Pajak Ini Permudah Syarat Restitusi PPN

Dian Kurniati | Senin, 26 Juni 2023 | 10:00 WIB
Mulai 1 Juli, Otoritas Pajak Ini Permudah Syarat Restitusi PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengumumkan telah menyederhanakan prosedur restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Komisioner BIR Romeo Lumagui mengatakan otoritas telah menerbitkan surat edaran yang mengatur perihal perampingan syarat dokumen dan prosedur pengajuan restitusi PPN. Ketentuan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023.

"Kami berharap wajib pajak menyadari BIR saat ini adalah bertransformasi menjadi lembaga yang berorientasi pada pelayanan, bukan hanya berorientasi penerimaan," katanya, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Lumagui menuturkan pemerintah berkomitmen menjadikan Filipina sebagai surga bagi bisnis dan investasi. Menurutnya, penyederhanaan prosedur restitusi PPN juga sejalan dengan masukan dari dunia usaha.

Dokumen Restitusi PPN Dipangkas

Berdasarkan surat edaran BIR, persyaratan dokumen restitusi PPN dipangkas dari saat ini 30 menjadi minimal 9 dan maksimal 17. Wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan menyerahkan soft copy pindaian faktur pajak atau kuitansi dalam transaksi barang atau jasa.

Sebagai gantinya, wajib pajak yang mengajukan restitusi PPN akan diminta menyerahkan salinan asli dari dokumen tersebut.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

BIR menyatakan dokumen yang dapat diverifikasi dari kantor pajak, baik melalui sistem informasi pajak atau akses ke data lainnya, juga tidak perlu diserahkan lagi oleh wajib pajak.

"Ini menjadi komitmen BIR untuk menyederhanakan prosedur pengajuan dan verifikasi dalam restitusi PPN," ujar Lumagui seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?