MALAYSIA

Mulai 1 Januari 2020, Perusahaan Layanan Digital Dipajaki 6%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 11:44 WIB
Mulai 1 Januari 2020,  Perusahaan Layanan Digital Dipajaki  6%

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia berencana untuk memberlakukan pajak layanan digital sebesar 6% pada penyedia layanan digital asing. Kabarnya, kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Wakil Menteri Keuangan Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan tarif sebesar 6% masih cukup rendah dibanding beberapa negara lain yang menerapkan jauh di atas tarif tersebut, bahkan hingga menyentuh 25%.

“Mereka para penyedia layanan digital seharusnya tidak memiliki masalah untuk membayar, karena hanya 6%. Jika mereka bisa mematuhi Rusia, Norwegia dan Selandia Baru, saya tidak melihat alasan mengapa mereka harus menolak tarif di Malaysia,” paparnya di Kuala Lumpur, Senin (8/4).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Pajak layanan digital yang telah diberlakukan di Rusia sejak 1 Januari 2017 yaitu sebesar 18%. Norwegia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa pada 1 Juli 2011 dengan tarif 25%, lalu Selandia Baru yang baru memulai pada 1 Oktober 2016 dengan tarif 15%.

Menurutya suatu hal yang tidak adil jika hanya penyedia layanan digital lokal yang harus membayar pajak atas layanannya. Padahal kebijakan tersebut bukanlah pajak baru, namun hanya cakupannya yang diperluas hingga mencakup penyedia layanan digital asing.

Amiruddin menilai pemerintah memiliki kekuatan untuk melakukan penegakan hukum jika penyedia layanan asing melakukan kerja sama antar pemerintah (government-to-government/GTG) di antara negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

“Melalui kerja sama ini memungkinkan kami untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan asing yang mencoba untuk menolak membayar pajak layanan digital,” tegasnya.

Pajak layanan digital menjadi hal yang cukup krusial pada saat ini, beberapa negara telah mengambil keputusan untuk memajaki lebih dulu dibanding menunggu konsensus global, sementara negara lainnya memutuskan untuk tetap menunggu konsensus tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas