KAMBOJA

Mulai 1 April 2022, Negara Tetangga Ini Pungut Pajak e-Commerce

Vallencia | Rabu, 06 April 2022 | 12:30 WIB
Mulai 1 April 2022, Negara Tetangga Ini Pungut Pajak e-Commerce

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja akhirnya mulai menerapkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang ditransaksikan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce pada 1 April 2022.

Direktur Wajib Pajak Besar Departemen Umum Departemen Perpajakan Eng Ratana mengatakan PPN untuk transaksi perdagangan elektronik sudah diberlakukan sejak 1 April 2022.

“Dalam lokakarya baru-baru ini tentang pajak e-commerce bahwa General Department Taxation (GDT) memulai pemberlakuan PPN atas e-commerce mulai 1 April 2022,” tuturnya seperti dilansir khmertimeskh.com, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Kebijakan ini membuat wajib pajak terdaftar yang menerima barang atau jasa digital atau kegiatan pedagangan elektronik dari nonresiden harus membayar PPN sebesar 10% atas nama nonresiden di bawah mekanisme pengisian balik PPN.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari Presiden Asosiasi Teknologi Digital Kamboja Chhin Ken. Menurutnya, kebijakan PPN tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik.

“Sejalan dengan ekonomi negara yang beralih ke digital, saya pikir ini adalah langkah yang baik untuk menerapkan kebijakan pemerintah,” kata Ken.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Namun, Ken mengingatkan pemberlakuan PPN atas pedagangan elektronik akan meningkatkan beban yang harus ditanggung oleh pelanggan saat menerima barang dan jasa dari transaksi perdagangan elektronik.

Tak hanya itu, sambungnya, pemberlakuan PPN atas transaksi perdagangan elektronik juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha yang terdaftar dan tidak terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya